- Menyatakan Terdakwa EDDY SAPUTRA Bin KARMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membiarkan seseorang yang memerlukan pertolongan menyebabkan meninggal dunia? dan ?Pencurian? dan ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama alternatif Ketiga, Kedua Kumulatif Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam Nopol : S-1697-LA;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam Nopol : S-1697-LA;
- 1 (satu) buah STNK mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam Nopol : S-1697-LA An. MAT ALI;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A53;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat;
- 1 (satu) buah KTP an. SUHARTOYO;
- 1 (satu) buah SIM A dan SIM C An. SUHARTOYO;
- 2 (dua) buah kartu Atm Bank Jatim;
- 1 (satu) buah kartu Atm Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah kartu Atm Bank BRI;
- 1 (satu) buah kartu Atm Tahapan Xpresi Bank BCA;
- 1 (satu) buah kartu Atm Bank BNI;
- 1 (satu) buah kartu tanda anggota Muhammadiyah An. SUHARTOYO;
- 1 (satu) buah buku rekening Bank Jatim milik korban SUHARTOYO;
- 1 (satu) bungkus obat merk Samuraten yang belum terbuka;
- Lambung mayat An. SUHARTOYO (alm);
- Ginjal mayat An. SUHARTOYO (alm);
- Paru mayat An. SUHARTOYO (alm);
- Jantung mayat An. SUHARTOYO (alm);
- Cairan Perikardium mayat An. SUHARTOYO (alm);
- Otak mayat An. SUHARTOYO (alm);
- Foto korban saat ditemukan dengan mulut mengeluarkan cairan warna kuning;
- Foto data GPS perjalanan mobil Pajero milik SUHARTOYO;
- 1 (satu) keping DVD berisi rekaman video CCTV pelaku pada saat ambil uang di Atm Bank Mandiri;
- 1 (satu) keeping DVD berisi rekaman video CCTV pelaku pada saat ambil uang di Atm Bank Jatim;
- 1 (satu) lembar bukti foto penarikan M-Bangking Mandiri;
- 1 (satu) lembar karcis masuk parkir RSUD Dr. Soegiri Lamongan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru hitam Nopol : S-2298-LE;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru hitam;
- 1 (satu) buah jaket merk Boss Clasiic warna biru;
- 1 (satu) buah tas ransel merk Season warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAMONGAN Nomor 234/Pid.B/2022/PN Lmg |
|
Nomor | 234/Pid.B/2022/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, Mhbr Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak |
Panitera | Panitera Pengganti: Nafi'uddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Ahliwaris korban saudari UUT DYAH MUTIARA Binti SULJADJI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada terdakwa EDDY SAPUTRA Bin KARMAN; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 880 K/PID/2023
Pertama : 234/Pid.B/2022/PN Lmg
Statistik853