- Menyatakan Terdakwa I. KARBETTA KARO SEKALI, Terdakwa II. AGUS FIRDAUS GINTING Alias FIR, dan Terdakwa III. USAHA BARUS tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I. KARBETTA KARO SEKALI, Terdakwa II. AGUS FIRDAUS GINTING Alias FIR, dan Terdakwa III. USAHA BARUS oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Persadanta An. USAHA BARUS dengan No. 470/109/PERS/2020 yang dilegalisir oleh Notaris An. SAYANG DAVID, SH;
- Identitas yaitu KTP ARIASTA BR. GINTING, DAHLIA BR. GINTING, Alm. IMANUEL GINTING, AGUS FIRDAUS GINTING, TEMPAT BR. BARUS, dan SIFAT GINTING;
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa Persadanta An. USAHA BARUS dan ditandatangani Camat Barus Jahe An. Drs. KALSIUM SITEPU;
- Surat dari Notaris An. SAYANG DAVID, SH yaitu pengesahan (tanda tangan) surat dibawah tangan Nomor: 946/PTTSDBT/IX/2020 tanggal 02 September 2020.
- Surat Penyataan Ahli Waris tertanggal Persadanta 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Ahli Waris an. SIFAT GINTING dan TEMPAT BR. BARUS, ditandatangani oleh saksi-saksi an. JUNIKARTA BARUS dan PERDINAN GINTING, mengetahui dan ditandatangani oleh Camat Barus Jahe an. Drs. KALSIUM SITEPU, Kepala Desa Persadanta an. USAHA BARUS.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 172/Pid.B/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 172/Pid.B/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada JULIANTO, SE. Dikembalikan kepada KARBETA KARO SEKALI. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2022/PN Kbj
Statistik1546