- Menyatakan Terdakwa I. TEMPAT BR BARUS dan terdakwa II. ARIASTA BR GINTING tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa I. TEMPAT BR BARUS dan terdakwa II. ARIASTA BR GINTING oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memulihkan hak-hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Persadanta An. USAHA BARUS dengan No. 470/109/PERS/2020 yang dilegalisir oleh Notaris An. SAYANG DAVID, SH;
- Identitas yaitu KTP ARIASTA BR. GINTING, DAHLIA BR. GINTING, Alm. IMANUEL GINTING, AGUS FIRDAUS GINTING, TEMPAT BR. BARUS, dan SIFAT GINTING;
- Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa Persadanta An. USAHA BARUS dan ditandatangani Camat Barus Jahe An. Drs. KALSIUM SITEPU;
- Surat dari Notaris An. SAYANG DAVID, SH yaitu pengesahan (tanda tangan) surat dibawah tangan Nomor: 946/PTTSDBT/IX/2020 tanggal 02 September 2020.
- Surat Penyataan Ahli Waris tertanggal Persadanta 31 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Ahli Waris an. SIFAT GINTING dan TEMPAT BR. BARUS, ditandatangani oleh saksi-saksi an. JUNIKARTA BARUS dan PERDINAN GINTING, mengetahui dan ditandatangani oleh Camat Barus Jahe an. Drs. KALSIUM SITEPU, Kepala Desa Persadanta an. USAHA BARUS.
Putusan PN KABANJAHE Nomor 173/Pid.B/2022/PN Kbj |
|
Nomor | 173/Pid.B/2022/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sanjaya Sembiring, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Heppi Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada JULIANTO, SE. Dipergunakan dalam perkara an. KARBETA KARO SEKALI, dkk. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2022/PN Kbj
Statistik2000