Putusan PN BEKASI Nomor 528/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 528/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ambo Masse |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Iswandihakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo |
Panitera | Sastrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA SULAEMAN BIN USUP TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR ; MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT ; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa SULAEMAN BIN USUP tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa SULAEMAN Bin USUP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tida) bulan;Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa:Sisa Hasil Laboratoris 2 (dua) Bungkus kertas warna Cokelat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 5,3198 gram1 (satu) Unit HP Merk Oppo warna Gold1 (satu) buah tas selempang warna hitam,dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 528/Pid.Sus/2022/PN Bks
Kasasi : 2683 K/Pid.Sus/2023
Banding : 405/PID.SUS/2022/PT BDG
Statistik12710