- Menyatakan Terdakwa Makmur Bin. H Rizanir tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 2,14 (dua koma satu empat) gram netto;
- 1 (satu) pack Plastik klip kosong;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink list putih;
- 1 (satu) buah tempat vitamin rambut merk ellips;
- 1 (satu) buah timbangan kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah korek api/mancis warna ungu merk Tokai;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) buah tas pinggang merk Fashan & Bag;
- 1 (satu) buah Handphone OPPO A16 warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 29/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahkam Ronny Faridhotullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik583