Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 163-K/PM.III-12/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 163-K/PM.III-12/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk K Kus Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Xxxxx, Xxxxx NRP Xxxxx, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Alternatif pertama : ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah handpone merk Oppo Reno 3 milik Xxxxx; 2) 1 (satu) buah handpone merk Nokia 150 milik Xxxxx. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. 3) 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik Tri Agustin. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-1 (Sdri Tri Agustin). b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 0099/030/IV/2019 tanggal 20 April 2019 atas nama Xxxxx dengan Xxxxx 2) 1 (satu) lembar fotocopy KPI atas nama Xxxxx; 3) 1 (satu) lembar foto Serda Sugiono Adi Efendi dengan Xxxxx; 4) 1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Akta Nikah Nomor : 458/03/X/2002 tanggal 01 Oktober 2002 atas nama Xxxxx dengan Xxxxx; 5) 1 (satu) lembar fotocopy KPI atas nama Xxxxx; 6) 1 (satu) lembar foto handpone merk Oppo Reno 3 milik Xxxxx; 7) 1 (satu) lembar foto handpone merk Nokia 150 milik Xxxxx; 8) 1 (satu) lembar foto jaket warna abu-abu milik Xxxxx; 9) 1 (satu) lembar foto villa dan kamar villa di daerah Prigen Pasuruan; dan 1 (satu) lembar Surat Pengaduan tertanggal 8 Juni 2022. Tetap dilekatkan dakam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 163-K/PM.III-12/AD/XI/2022
Statistik347120