- Menyatakan Terdakwa Andhyka Murty Cahya Primandaka Alias Prima Bin Imam Hasanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan percobaan atau permufakatan jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternative Kedua Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhyka Murty Cahya Primandaka Alias Prima Bin Imam Hasanudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- 1 (satu) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi warna biru;
- 1 (satu) pak Cotton Bath;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Realme warna abu-abu.
Putusan PN SITUBONDO Nomor 26/Pid.Sus/2023/PN Sit |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2023/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Putra Wiratjaya, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2023/PN Sit
Statistik1099