- Menyatakan menolak tuntutan provisi Penggugat ;
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Pura Taman Kemuda Saraswati atau yang ditulis juga dalam Sertifikat Hak Milik sebagai Pura Taman Kemuda Sarasuati (Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi) adalah Pemilik yang SAH atas :
- TANAH OBYEK SENGKETA I dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 134/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3498/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 5.160 M2 (lima ribu seratus enam puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA II dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 177/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3470/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati
- TANAH OBYEK SENGKETA III dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 179/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3472/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 2.330 M2 (dua ribu tiga ratus tiga puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA IV dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 171/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3464/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 1.675 M2 (seribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA V dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 180/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3474/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 2.360 M2 (dua ribu tiga ratus enam puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA VI dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 169/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3492/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 2.050 M2 (dua ribu lima puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA VII dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 167/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3460/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 3.560 M2 (tiga ribu lima ratus enam puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA VIII dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 181/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3492/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 565 M2 (lima ratus enam puluh lima meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati; -
- TANAH OBYEK SENGKETA IX dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 196/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3497/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 6.580 M2 (enam ribu lima ratus delapan puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA X dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 132/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3473/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 2.380 M2 (dua ribu tiga ratus delapan puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA XI dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 178/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3471/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 1.120 M2 (seribu seratus dua puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA XII dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 170/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3463/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 1.600 M2 (seribu enam ratus meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA XIII dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 200/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 3509/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 3.425 M2 (tiga ribu empat ratus dua puluh lima meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- TANAH OBYEK SENGKETA XIV dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 482/Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, berdasarkan Gambar Situasi Nomor : 2603/1995 tertanggal 14 September 1995, Luas : 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi), atas nama Duwe Pura Taman Kemuda Sarasuati;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi yang menguasai dan memanfaatkan fisik Tanah Obyek Sengketa I sampai dengan Tanah Obyek Sengketa VIII tanpa izin Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan mengklaim kepemilikan atas Tanah Obyek Sengketa I sampai dengan Tanah Obyek Sengketa VII sebagai Tanah Warisan tanpa alas hak yang jelas adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dan/atau siapapun juga yang menguasai Tanah ? Tanah Obyek Sengketa untuk menyerahkan Tanah ? Tanah Obyek Sengketa aquo kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi secara seketika tanpa suatu syarat dan beban apapun juga dalam keadaan kosong dan bebas dari segala bangunan ? bangunan yang berdiri di atasnya, dan apabila diperlukan dengan bantuan alat Negara ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, jika Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi tidak melaksanakan dan/atau adanya keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.843.000 ( tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah );
Putusan PN GIANYAR Nomor 198/Pdt.G/2022/PN Gin |
|
Nomor | 198/Pdt.G/2022/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/Pdt.G/2022/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 198/Pdt.G/2022/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4653 K/PDT/2023
Pertama : 198/Pdt.G/2022/PN Gin
Statistik8021