- DALAM KONVENSI.
- Dalam Provisi.
- Menolak tuntutan Provisi dari Para Penggugat;
- Dalam Eksepsi.
- Menolak seluruh ekspesi dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Dalam Pokok Perkara.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Nomor 22 tanggal 8 Juli 1999 yang dibuat oleh Amir Sjarifudin, S.H. Notaris di Jalan Veteran No. 31 Denpasar adalah sah;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat karena tidak memberitahukan, mengajak dan/atau tidak ada rapat Badan Pembina untuk secara khusus mengenai akta pendirian Yayasan Raudlatul Mustarsyidin Nomor 82 tanggal 31 Agustus 2009 yang dibuat oleh Notaris I Gede Semester Winarno, S.H. merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah akta pendirian Yayasan Nomor 82 yang dibuat oleh I Gede Semester Winarno, S.H. tanggal 31 Agustus 2009, dan telah dicatat didalam sistem adminitrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesuai dengan surat Nomor : AHU-4289.AH.01.04 tahun 2009 tertanggal 16 November;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk tidak melakukan pengurusan seluruh kegiatan berdasarkan akta pendirian Nomor 82 yang dibuat oleh I Gede Semester Winarno, S.H. tanggal 31 Agustus, yang telah dicatat didalam sistem adminsitrasi Badan Hukum, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sesuai surat nomor: AHU-4289.AH.01.04 tahun 2009 tertanggal 16 November 2009;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.390.000,00 (satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 965/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 965/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta, Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 965/Pdt.G/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 965/Pdt.G/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 965/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik9345