- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA I. TOPA BIN HARI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL TANGGAL 15 FEBRUARI 2023 NOMOR 569/PID.SUS/2022/PN BIL., YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA-TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I. TOPA BIN HARI DAN TERDAKWA II. AAN APRILIANTO BIN YONO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MEYERAHKAN, ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I. TOPA BIN HARI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN TERDAKWA II. AAN APRILIANTO BIN YONO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH MASING-MASING RP 1.000.000.000,- (SATU MLILIYARD RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA-TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA-TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 10 (SEPULUH) KANTONG PLASTIK KECIL BERISI NARKOTIKA GOL I JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR MASING-MASING 0, 39 (NOL KOMA TIGA PULUH SEMBILAN) GRAM, 0, 13 (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM, 0, 13 (NOL KOMA TIGA BELAS) GRAM, 0, 12 (NOL KOMA DUA BELAS) GRAM, 0, 11 (NOL KOMA SEBELAS) GRAM, 0, 08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM, 0, 08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM, 0, 08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM, 0, 08 (NOL KOMA NOL DELAPAN) GRAM DAN 0, 07 (NOL KOMA NOL TUJUH) GRAM SEHINGGA BERAT KOTOR TOTAL 1, 27 (SATU KOMA DUA PULUH TUJUH) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BENDEL PLASTIK KLIP KECIL KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN BERISI HITUNGAN JUAL BELI NARKOTIKA GOL I JENIS SABU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA I. TOPA BIN HARI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa I. Topa Bin Hari;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangil tanggal 15 Februari 2023 Nomor 569/Pid.Sus/2022/PN Bil., yang dimintakan banding, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. TOPA bin HARI dan Terdakwa II. A?AN APRILIANTO bin YONO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. TOPA bin HARI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Terdakwa II. A?AN APRILIANTO bin YONO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah masing-masing Rp 1.000.000.000,- (satu mliliyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0, 39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram, 0, 13 (nol koma tiga belas) gram, 0, 13 (nol koma tiga belas) gram, 0, 12 (nol koma dua belas) gram, 0, 11 (nol koma sebelas) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram, 0, 08 (nol koma nol delapan) gram dan 0, 07 (nol koma nol tujuh) gram sehingga berat kotor total 1, 27 (satu koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah buku catatan berisi hitungan jual beli Narkotika Gol I jenis Sabu;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I. Topa Bin Hari dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 343/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 343/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Sigit Priyono, Brganjar Susilo |
Panitera | Istyorini Tri Tjandrasasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 343/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3509 K/Pid.Sus/2023
Banding : 343/PID.SUS/ 2023/PT SBY
Statistik273