Putusan PN KUPANG Nomor . Tingkat Pertama - 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Kpg |
|
Nomor | . Tingkat Pertama - 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Aries Sb. |
Hakim Anggota | Daud Salama, Mh Paulus D.b Naro |
Panitera | Emellya Rohi Kana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 - UNTUK PERDATA : DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Perusahaan PT Sinar Mas Multifinance Tahun 2020-2022;3. Menyatakan hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak 2 Februari 2022;4. Menghukum Tergugat sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja sesuai Pasal 156 ayat (1, 2 dan 3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan Pasal 40 ayat (1, 2, dan 3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan (terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 2 Februari 2022) dengan rincian sebagai berikut :1. Uang pesangon dengan masa kerja 12 tahun 4 bulan (9 bulan upah) x Rp 5.150.000,00 = Rp 46.350.000,002. Uang penghargaan dengan masa kerja 12 tahun 4 bulan (5 bulan upah) x Rp 5.150.000,00 = Rp 25.750.000,00Sehingga total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugatadalah sebesar Rp 72.100.000,00 (tujuh puluh dua juta seratus ribu rupiah) 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : . Tingkat Pertama - 19/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Kpg
Statistik24613