- Menyatakan Terdakwa AFANDI ZAMAN Alias FANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat Membeli, menerima dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman???, sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu
- 1 ( satu) buah pireks yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu
- 2 ( dua) buah pipet
- 4 ( empat) buah plastik kosong
- 2 ( dua) lembar kertas timah rokok warna merah
- 1 ( satu) buah jarum
- 1 ( satu) buah korek api
- 1 ( satu) buah gunting
- 1 ( satu) buah pembungkus rokok red Bold
- 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong)
- 1 ( satu) unit handphone merek Oppo warna biru dengan nomor sim card 081994691803
Putusan PN POSO Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Pso |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2023/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Condro Waskito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulaeman, Br Hakim Anggota Andi Marwan |
Panitera | Panitera Pengganti Jatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Saiful Daud 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2023/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2023/PN Pso
Statistik439