- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR 15/PID.SUS/2023/PN SOS, TANGGAL 13 MARET 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 15/Pid.Sus/2023/PN Sos, tanggal 13 Maret 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/PID.SUS/2023/PT TTE |
|
Nomor | 16/PID.SUS/2023/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | H. Syamsudin La Hasan, Brsudira |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID.SUS/2023/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 16/PID.SUS/2023/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2023/PT TTE
Pertama : 15/Pid.Sus/2023/PN Sos
Banding : 16/PID/2023/PT TTE
Statistik11614