Putusan PN BEKASI Nomor 73/Pdt.G/2022/PN Bks |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Muhammad Anshar Majid |
Hakim Anggota | Sorta Ria Neva, Istiqomah Berawi |
Panitera | Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I mengembalikan 1 unit kendaraan New Kijang Innova G AT 2.4. Diesel ; Warna : Hitam Metalik ; No. Rangka : MHFXR42G0C0014222 ; No. Mesin: 2KDU073546 ; Tahun 2012 ; No. Polisi: B 1727 KMV ; No. BPKB: M08344327; Atas Nama : Andy Inovi Nababan kepada Penggugat tanpa syarat apapun;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengembalikan atau mengganti barang-barang didalam mobil yang merupakan alat yang dipergunakan Penggugat untuk melalukan usahanya yaitua. Dokumen-dokumen pekerjaan;b. Kamera;c. Peralatan-peralatan kebun, kabel pompa air sepanjang 50 meter untuk pengurusan tanaman bibit bonsai bersama dengan control box pengamannya, dan pakaian-pakaian milik Penggugat, atau Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat sebagai pengganti barang-barang yang hilang tersebut sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat III untuk melanjutkan proses permohonan restrukturisasi Penggugat terhadap perjanjian multiguna pembiayaan kredit 1 unit kendaraan New Kijang Innova G AT 2.4. Diesel, Warna : Hitam Metalik, No. Rangka : MHFXR42G0C0014222, No. Mesin: 2KDU073546, Tahun 2012, No. Polisi: B 1727 KMV, No. BPKB: M08344327; Atas Nama : Andy Inovi Nababan, dengan Nomor Perjanjian : 86514381811DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.232.100,00 (satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pdt.G/2022/PN Bks
Statistik836