Putusan PTA SURABAYA Nomor 167/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 167/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Salam |
Hakim Anggota | Usman, Siddiki |
Panitera | Naini Tiastuti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 150/Pdt.G/ 2023/PA.Jr. tanggal 20 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rajab 1444 Hijriyah dengan perbaikan sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Jember;3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang harus lunas sebelum ikrar talak;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi (Terbanding) berhak terhadap setengah gaji bersih (setelah dikurangi hutang Bank Jatim dan Koperasi Kepegawaian) dari Tergugat Rekonvensi (Pembanding) sebagai Pegawai Negeri Sipil pada setiap bulan hingga Penggugat Rekonvensi (Terbanding) menikah kembali yang dapat diambil pada bendahara gaji di kantor tempat Tergugat Rekonvensi bekerja;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp995.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Pertama : 150/Pdt.G/2023/PA.Jr
Statistik402