- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1640/PID.SUS/2022/PN MKS TANGGAL 22 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DHIMAS LIMPONG BIN GORDON LIMPONG TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYERAHAN NARKOTIKA GOLONGAN I;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM SERTA UANG TUNAI SEBANYAK RP. 800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BATANG POTONGAN PIPET BERWARNA PUTIH BERISIKAN 1 (SATU) SASET PLASTIC BERISI SABU-SABU DENGAN BERAT AWAL 0,0332 GRAM DAN BERAT AKHIR 0,0252 GRAM
- 1 (SATU) SASET SEDANG BERISI 13 (TIGA BELAS) BATANG POTONGAN PIPET WARNA PUTIH MASING-MASING BERISI 1 (SATU) SASET PLASTIK BERISI SABU-SABU DENGAN BERAT AWAL 0,4068 GRAM DAN BERAT AKHIR 0,2757 GRAM
- 1 (SATU) SASET PLASTIK KECIL BERISI SABU-SABU DENGAN BERAT AWAL 0,0120 GRAM DAN BERAT AKHIR 0,0031 GRAM
- 1 (SATU) BUNGKUS SASET PLASTIK KOSONG YANG BERISI 76 (TUJUH PULUH ENAM) SASET PLASTIK BENING KOSONG
- 9 (SEMBILAN) BATANG POTONGAN WARNA PUTIH
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU-SABU (BONG)
- 1 (SATU) BATANG SENDOK SABU-SABU YANG TERBUAT DARI PIPET PLASTIC KEMUDIAN DILAKBAN BERWARNA COKLAT DAN 1 (SATU) UNIT TIMBANGAN DIGITAL WARNA SILVER;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1640/Pid.Sus/2022/PN Mks tanggal 22 Februari 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Dhimas Limpong Bin Gordon Limpong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyerahan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam serta uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) batang potongan pipet berwarna putih berisikan 1 (satu) saset plastic berisi sabu-sabu dengan berat awal 0,0332 gram dan berat akhir 0,0252 gram
- 1 (satu) saset sedang berisi 13 (tiga belas) batang potongan pipet warna putih masing-masing berisi 1 (Satu) saset plastik berisi sabu-sabu dengan berat awal 0,4068 gram dan berat akhir 0,2757 gram
- 1 (satu) saset plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat awal 0,0120 gram dan berat akhir 0,0031 gram
- 1 (satu) bungkus saset plastik kosong yang berisi 76 (tujuh puluh enam) saset plastik bening kosong
- 9 (sembilan) batang potongan warna putih
- 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu (bong)
- 1 (satu) batang sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastic kemudian dilakban berwarna coklat dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT MAKASSAR Nomor 223/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 223/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Masud, Bryunus Sesa |
Panitera | Kadir Gala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4781 K/Pid.Sus/2023
Banding : 223/PID.SUS/ 2023/PT MKS
Statistik432