- Menerima gugatan provisi yang diajukan oleh Para Pelawan;
- Menyatakan menunda proses pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk Tanggal 25 Maret 2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 24/PDT/2013/PT PALU tanggal 6 September 2013 jo Putusan Mahkamah Agung No. 3110 K/Pdt/2013 tanggal 29 September 2014 jo Putusan Mahkamah Agung No. 62 PK/Pdt/2020 tanggal 26 Maret 2020, sampai pada putusan perkara perlawanan pihak ketiga (derden verzet) berkekuatan hukum tetap;
- Menolak eksepsi dari Kuasa Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III, Kuasa Terlawan IV, Terlawan VI, dan Terlawan VII, Kuasa Terlawan V dan Turut Terlawan III dan Kuasa Turut Terlawan IV, Turut Terlawan VI, dan Turut Terlawan VII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari para Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan pengajuan perkara oleh para Pelawan beralasan hukum;
- Menyatakan bahwa para Pelawan adalah pelawan yang benar dan beritikad baik berdasarkan Sertfikat Hak Milik Nomor 605/Simpong seluas 28.064 M2 atas nama:
- 1. HARRYANTHO SOEGIANTHO, IR,SE
- 2.VINNTJE UPPY SOEGIJANTHO
- 3.VERYANTHO UPPY SOEGIJANTHO
- 4. VONNY UPPY SOEGIJANTHO
- 5. Dra. FEMMY UPPY SOEGIJANTHO
- 6. FERDYANTHO UPPY SOEGIJANTHO
- 7. FALLY UPPY SOEGIJANTHO
- 8. FANNY UPPY SOEGIJANTHO
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan lokasi Wilis Hawirdjima, djarun
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tepi Pantai
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Tan Bun Kiat, Sawia
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jl. Urip Sumoharjo
Putusan PN LUWUK Nomor 78/Pdt.Bth/2021/PN Lwk |
|
Nomor | 78/Pdt.Bth/2021/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ray Pratama Siadari, Br Hakim Anggota Rosiani Niti Pawitri |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang terletak di Jl. Urip Sumoharjo No. 53, Kelurahan Jole (dahulu Desa Simpong) Kecamatan Luwuk Selatan (dahulu Kecamatan Luwuk), Kabupaten: Dati ? II Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: Sibay, Okmarus Limpo Khatib, Rina Khatib, Islak Alung, Hi Mansur Buhang 5. Menyatakan bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk dalam perkara No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk tanggal 4 Maret 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Turut Terlawan I sampai dengan Turut Terlawan XII untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan perkara ini; 7. Menghukum para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini, yang sampai pada putusan dibacakan sejumlah Rp13.012.000,00 (tiga belas juta dua belas ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari para Pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.Bth/2021/PN Lwk
Statistik19512