Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 29/PID.SUS/2023/PT TPG |
|
Nomor | 29/PID.SUS/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Priyanto, Brhapsoro Restu Widodo |
Panitera | Nurlaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM DAN PENUNTUT UMUM; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANAI NOMOR: 65/PID.SUS/2022/PN RAN. TANGGAL 15 PEBRUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING; - MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Penuntut Umum; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor: 65/Pid.Sus/2022/PN Ran. tanggal 15 Pebruari 2023 yang dimintakan Banding; - Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS/2023/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS/2023/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3967 K/Pid.Sus/2023
Banding : 29/PID.SUS/2023/PT TPG
Statistik7916