- Menyatakan Terdakwa I. Anas Budi Waluyo, Terdakwa II. Hendra, Terdakwa III. Ambrousius Edwin Dwi Santoso, Terdakwa IV. Rizky Firmansyah Al. Kiki, Terdakwa V. Aldian Setia Pradita Als Bagong Dan Terdakwa VI. Alvin Eka Hertyanta, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu dan Terdakwa I. Anas Budi Waluyo, Terdakwa II. Hendra, Terdakwa III. Ambrousius Edwin Dwi Santoso Dan Terdakwa V. Aldian Setia Pradita Als Bagong terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka ringan? sebagaimana dalam dakwaan pertama dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Anas Budi Waluyo, Terdakwa II. Hendra, Terdakwa III. Ambrousius Edwin Dwi Santoso, Terdakwa IV. Rizky Firmansyah Al. Kiki, Terdakwa V. Aldian Setia Pradita Als Bagong Dan Terdakwa VI. Alvin Eka Hertyanta dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : AB-3879-XB, Merk/Type : KAWASAKI / KLX 150 S, Jenis/Model : SPD MOTOR SOLO, Tahun : 2014, Warna HIJAU, Isi Silinder : 150 No.Ka : MH4LX150CEJP20327, No.Sin : LX150CEPK0364, Warna TNKB : HITAM, beserta STNK atas nama : FEBRI ARIF TRI SAPUTRO, Alamat : Babadan Rt. 24 Banguntapan Bantul Yogyakarta.
- 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol : AB-4460-XI, Merk/Type : HONDA, Jenis/Model : SPD MOTOR SOLO, Tahun : 2022, Warna MERAH, Isi Silinder : 156, 93, No.Ka : MH1KF7112NK227686, No.Sin : KF71E1227667, Warna TNKB : HITAM, beserta STNK atas nama : BUDI SETIAWAN, Alamat : Mejing Kidul 01/08 Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta.
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOOPY No. Pol : AB-4746-XI, Merk/Type : HONDA, Jenis/Model : SPD MOTOR SOLO, Tahun : 2022, Warna PUTIH, Isi Silinder : 110, No.Ka : MH1JM0211NK665509, No.Sin : JM02E1665348, Warna TNKB : HITAM, beserta kunci, atas nama di fotocopy STNK : SRI NURAINI PUSPITAWATI, Alamat : Modinan 14/22 Banyuraden Gamping Sleman Yogyakarta.
- 1 (satu) potong jaket hodie atau jumper warna hitam yang ada bekas sobek luka senjata tajam.
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk dickies.
- 1 (satu) potong celana pendek warna biru.
- 1 (satu) buah helm Honda Scoopy warna putih.
- 1 ( satu ) potong kaos lengan pendek warna hitam.
- 1 (satu) pasang sepatu merk converse motif kartun.
- 1 ( satu ) buah jam tangan merk citizen warna silver.
- 1 (satu) potong jaket hodie atau jumper warna abu-abu yang ada bekas darah korban.
- 2 ( dua buah ) buah kembang api lontar merk ? ROMAN CANDLES?
- 1 (satu) buah pipa besi warna putih.
- 2 (dua) batang pipa besi warna merah bata.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit kecil dengan gagang kayu panjang.
- 4 (empat) buah Molotov yang terbuat dari botol kaca dengan diisi minyak dan diberi sumbu kain.
- 1 (satu) buah tongkat atau stick atau kenok besi warna hitam.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sabit celurit dengan dibungkus kain putih.
- 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis sabit celurit dengan gagang besi.
- 3 (tiga) buah Molotov yang terbuat dari botol kaca dengan diisi minyak dan diberi sumbu kain.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan sarung warna hitam.
- 1 (satu) buah flashdisk Toshiba yang berisi rekaman video dari CCTV pos jaga palang pintu rel kereta api Dsn. Mejing Kidul Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta
- Menetapkan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah ).;
Putusan PN SLEMAN Nomor 10/Pid.B/2023/PN Smn |
|
Nomor | 10/Pid.B/2023/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Intan Tri Kumalasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Arofah Aziz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada MUHAMMAD AZIZ RAFEI als. AZIZ Dikembalikan kepada JHENSEN SURYA DARU SATRIA PRADANA Dikembalikan kepada saksi ARDIANSYAH BAGUS SETIAWAN Dikembalikan kepada ULI NUHA MA?SUM Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2023/PN Smn
Statistik7410