Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 12-K/PM.III-16/AD/I/2023 |
|
Nomor | 12-K/PM.III-16/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Jasdar, Hakim Anggota Letkol Chk Johanes Sudarso Taruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu (k) Erna Dwi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu : SYAMSUL RIJAL, pangkat Sertu NRP21140059901094, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana : Pidana pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani masa penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 1 (satu) lembar Fotocopy foto berdua Terdakwa dengan Sdri. Ainun Syafitri Makmur. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 12-K/PM.III-16/AD/I/2023
Statistik24391