- Menyatakan Terdakwa Muhd Imanuddin Nur Bin tengku Muhammad Nur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jo Pasal 64 KitabUndang-Undang Hukum Pidana ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 143/Pen.Pid.Sus/TPK/IX/2021/PN.Jkt.Pst Tanggal 10 September 2021
- Barang Bukti 1 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 32 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 2 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 47 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 3 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 43 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 4 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan 41 yang disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 30 Agustus 2021.
- Barang Bukti 5 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 586 yang Disita dari Adhy Setiawan pada tanggal 03 September 2021.
- Barang Bukti 6 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 2 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 06 September 2021.
- Barang Bukti 7 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 6 September 2021.
- disita sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 08 Februari 2022 dengan rincian, sebagai berikut :
- Barang Bukti 8 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 6 September 2021.
- Barang Bukti 9 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 2 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 6 September 2021.
- Barang Bukti 10 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 24 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 10 September 2021.
- Barang Bukti 11 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 39 yang disita dari Muhd. Imanuddin Nur pada tanggal 14 September 2021.
- Barang Bukti 12 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang disita dari Fachmi Zarkasi,SH pada tanggal 20 September 2021.
- Barang Bukti 13 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang disita dari Cakra Pandu Himadewa pada tanggal 21 September 2021.
- Barang Bukti 14 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang disita dari Kenita Dewiyani Sekartaji pada tanggal 07 Oktober 2021.
- Barang Bukti 15 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 14 yang disita dari Bimo Hascahyoadi pada tanggal 12 Oktober 2021.
- Barang Bukti 16 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang disita dari Jonathan Simon pada tanggal 07 Oktober 2021.
- Barang Bukti 17 dengan Rincian barang Nomor 1 sampai dengan nomor 2 yang disita dari Rizano Loekman pada tanggal 11 November 2021.
- Barang Bukti 18 dengan Rincian barang Nomor 1 sampai dengan 2 yang disita dari Rifwan Lubis pada tanggal 11 November 2021.
- Barang Bukti 19 yang disita dari Muhammad Romly pada tanggal 11 November 2021.
- Barang Bukti 20 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 11 yang disita dari Kenita Dewiyani Sekartaji pada tanggal 08 Desember 2021.
- Barang Bukti 21 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 3 yang disita dari Ardiansyah pada tanggal 09 Desember 2021.
- Barang Bukti 22 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 28 yang disita dari Rohmad Hadiwijoyo Bin Supangat pada tanggal 17 Desember 2021.
- Barang Bukti 23 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 24 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 27 Desember 2021.
- Barang Bukti 24 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 28 yang disita dari Riva Muzamri pada tanggal 27 Desember 2021.
- Barang Bukti 25 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 77 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 26 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 39 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 27 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 106 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 28 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 103 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 29 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 91 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2021.
- Barang Bukti 30 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 86 yang disita dari Shander Auditya Pratama pada tanggal 06 Januari 2022.
- Barang Bukti 31 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 5 yang disita dari Cakra Pandu Himadewa pada tanggal 17 Januari 2022.
- Barang Bukti 32 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 20 yang disita dari Kurniawan Eko Budi pada tanggal 18 Januari 2022.
- Sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 37/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 08 Februari 2022 dengan rincian, sebagai berikut :
- Barang Bukti 33 yang disita dari Rifwan Lubis, S.E Bin Amiryam Lubis pada tanggal 24 Januari 2022.
- Barang Bukti 34 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 11 yang disita dari Kurniawan Eko Budi pada tanggal 24 Januari 2022.
- Barang Bukti 35 yang disita dari Kristanto Latip pada tanggal 24 Januari 2022.
- Sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 10 Februari 2022 dengan rincian, sebagai berikut :
- Barang Bukti 36 yang disita dari Kurniawan Eko Budi P pada tanggal 03 Februari 2022.
- Sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 52/Pen.Pid.Sus/TPK/II/2022/PN.Jkt.Ps tanggal 07 Maret 2022 t dengan rincian, sebagai berikut :
- Barang Bukti 37 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 35 yang disita dari Paulus Warsono Broto pada tanggal 07 September 2021.
- Barang Bukti 38 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 24 yang disita dari Paulus Warsono Broto pada tanggal 22 Februari 2022.
- Barang Bukti 39 dengan Rincian Dokumen Nomor 1 sampai dengan nomor 25 yang disita dari Bayu Septian pada tanggal 22 Februari 2022.
- disita sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 28/Pen.Sit.Sus/TPK/II/2021/PN.Mtr Tanggal 14 Desember 2021 dengan rincian, sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 3.224 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1403 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00731 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 1.120 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1404 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00727 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 2.410 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1405 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00723 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 4.610 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1406 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00722 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 11.804 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1407 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00732 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 2.693 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 1408 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00726 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 8.147 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1366 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00720 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 9.800 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1367 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00721 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 6.223 Meter persegi, berdasarkan fotocopy sertipikat Hak Milik Nomor 1371 dengan Nomor NIB : 23.01.01.01.00719 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 8.366 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1372 Nomor NIB : 23.01.01.01.00724 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- 1 (satu) bidang tanah dengan Luas Tanah 12.035 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor 1373 Nomor NIB : 23.01.01.01.00729 yang beralamat di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Adiarsyah;
- disita sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor: 2387/Pen.Pid/TPK/II/2021/PN.Mks Tanggal 28 Desember 2021 dengan rincian, sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah dengan luas tanah 3.532 Meter persegi, berdasarkan fotocopy Sertipikat Hak Milik Nomor : 00260 dengan Nomor NIB : 20.02.10.04.1.00154 yang beralamat di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Heru Prastiyono.
- disita sesuai dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 45/VI/PEN.PID.SUS/2022/PN.SBY Tanggal 28 Juni 2022 dengan rincian, sebagai berikut :
- 1 (satu) unit mesin Yanhing Plastik Injection Type Smart Kid SK 160 T Tahun 2012
- Barang Bukti nomor 1 sampai dengan nomor 16 dan Nomor 19 sampai dengan nomor 39 tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.
- Barang Bukti nomor 17 dan nomor 18 dirampas untuk dimusnahkan.
- Barang Bukti dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 28/Pen.Sit.Sus/ TPK/II/2021/PN.Mtr Tanggal 14 Desember 2021 Dirampas Untuk Negara sebagai perhitungan uang pengganti pada perkara Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst dengan Terdakwa An. Rizano Loekman Bin Loekman Djaelan dan Terdakwa Muhd Imanuddin Nur Bin Tengku Muhammad Nur.
- Barang Bukti dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar Nomor: 2387/Pen.Pid/TPK/II/2021/PN.Mks Tanggal 28 Desember 2021 Dirampas Untuk Negara sebagai perhitungan uang pengganti Terdakwa An. Rizano Loekman Bin Loekman Djaelan dan Terdakwa Muhd Imanuddin Nur Bin Tengku Muhammad Nur.
- Barang bukti dengan Penetapan Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 45/VI/PEN.PID.SUS/2022/PN.SBY Tanggal 28 Juni 2022, dikembalikan kepada Yulius alamat di UD Berkat Jaya Plastik, jalan Kedinding Lor Nomor 32, Surabaya ? Jawa Timur
- 1 (satu) unit mesin Yanhing Plastik Injection Type Smart Kid SK 160 T Tahun 2012
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp.10.000,- . (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Sigit Herman Binaji, Hakim Anggota Eko Aryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Agustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3824 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst
Lainnya : 4/Pid.Sus-TPK/2023/PT DKI
Statistik
Statistik
209
39