- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Sebelah Selatan tanah milik Tergugat (Mohammad Baabud, S.E.);
Putusan PA SLEMAN Nomor 1623/Pdt.G/2022/PA.Smn |
|
Nomor | 1623/Pdt.G/2022/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Faidhiyatul Indah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota H. Nurrudin |
Panitera | Panitera Pengganti Nathalina Sri Ariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : 2.1.Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Ringroad Utara Kronggahan I, Desa Trihanggo, Kapanewon Gamping, kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam SHM No. 05116/ Trihanggo seluas 368 m2 atas nama Mohammad Baabud, S.E. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara Tanah milik Tergugat (Mohammad Baabud, S.E); - Sebelah Timur Jalan Kabupaten; - Sebelah Selatan Jalan Ringroad Utara; - Sebelah Barat Tanah milik Tergugat (Mohammad Baabud, S.E); Saat ini objek dan sertifikat dalam penguasaan Tergugat; 2.2.Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Ringroad Utara Kronggahan I, Desa Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam SHM No. 8153/Trihanggo seluas 520 m2 atas nama Mohammad Baabud, S.E. dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara tanah milik Ny. Suwarti; - Sebelah Timur sawah milik Parjo Utomo dan Karjono Suyoto; - Sebelah Barat tanah milik Estrina Wahyuti; Saat ini obyek dan sertifikat dalam penguasaan Tergugat; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 2.3.Hasil Usaha mebel seni dan antik Mutiara sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) x 22 = Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah); 2.4. Hutang bersama Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp1.023.500.000,00 (satu milyar dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah); Merupakan Harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 2 di atas, untuk Penggugat 1/2 (seperdua) bagian, dan Tergugat 1/2 (seperdua) bagian ; 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (seperdua) menjadi bagian Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hasil usaha mebel Seni & Antik Mutiara sejumlah Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah); 6.Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang pada dictum angka 2.4 masing-masing seperduanya; 7. Menyatakan gugatan Penggugat tentang Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Pandega Marta Raya 49, RT 003/RW 001 Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam SHM No. 3913/Caturtunggal seluas 318 M2 atas nama Mohammad Baabud,S.E, tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah, penggantian nafkah anak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp4.965.000,00 (empat juta sembilanratus enampuluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1623/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik450