- Menyatakan Terdakwa YANTO Bin TELER tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bandel profile company 2013 PT. ZERU BABEL INTERNATIONAL;
- 1 (satu) unit mesin AIR COMPRESSOR yang bertuliskan JIN YE;
- 1 (satu) buah kipas angin ACE merk SHARP warna putih;
- 1 (satu) Unit Printer Merk EPSON;
- 1 (satu) unit CPU merk ASUS type FUTURA NEO XV500 warna hitam;
- 1 (satu) unit monitor merk LG warna hitam;
- 1 (satu) unit mesin indikator timbangan Digital yang bertuliskan GST-9600;
Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 74/Pid.B/2022/PN Tml |
|
Nomor | 74/Pid.B/2022/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Heryogi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eddy Montana, Hakim Anggota Febdhy Setyana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sepende |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada PT. Zeru Babel International melalui Saksi Bintang Adi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2023/PT PLK
Pertama : 74/Pid.B/2022/PN Tml
Statistik1868