- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah perkara/sengketa yang seluas 3,5 Ha (tiga setengah Hektar) yang terletak di Huta Hambiri Desa Simangambat Jae Kecamatan Simangambat Kab. Padang Lawas Utara Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas Sebelah Timur berbatas dengan tanah Dahnel Hasibuan, Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Bejo, Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Rusli dan Tanah Sahban dan Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Raja Abdul Malik Harahap adalah tanah milik dan hak Penggugat;
- Menyatakan alas hak Penggugat berupa Surat Keterangan Tanah tertanggal 15 Oktober 2016 yang ditanda tangani Kepala Desa Simangambat Jae adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tindakan Para Tergugat dalam mengalihkan hak kepemilikan atas tanah perkara maupun mengelola serta menguasainya tanpa izin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan segala tindakan yang menyertai dari timbulnya peralihan hak atas tanah perkara itu hingga terbitnya surat-surat, akta-akta maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah perkara maupun dengan segala akibat hukumnya atas hal itu adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat ataupun setiap orang atau siapapun yang mendapatkan hak daripada tanah perkara itu ataupun mengkelolanya baik membangun suatu benda ataupun menanam suatu tanaman apapun diatas tanah sengketa untuk segera mencabut/menebang/menggusur dan mengosongkannya serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.312.000,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 41/Pdt.G/2022/PN Psp |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2022/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prihatin Stio Raharjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rudy Rambe, Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti Christy Tomy Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2022/PN Psp
Statistik1245