Putusan PT GORONTALO Nomor 21/PID.SUS/2023/PT GTO |
|
Nomor | 21/PID.SUS/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Agung Purbantoro, M.hbrwendra Rais |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 123/PID.SUS/ 2022/PN LBO TANGGAL 28 FEBRUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA YAKUF GIASI ALIAS ETON TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.00 (SATU JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT MOBIL DENGAN NOMOR POLISI DB 1267 MB, MERK ISUZU PANTHER TYPE TBRLM25 MODEL ST. WAGON, TAHUN 2005 NOMOR RANGKA MHCTBR54F5K2G4G18 NOMOR MESIN E264168 WARNA HIJAU TUA METALLIC (TANPA TANGKI RAKITAN), BESERTA KUNCI MOBILNYA; - 1 (SATU) BUAH STNKB ATAS NAMA PT.PINDO TRANSEC; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAKNI YAKUF GIASI ALIAS ETON; - TANGKI RAKITAN (MODIFIKASI) YANG SEBELUMNYA ADA ATAU MELEKAT PADA MOBIL DENGAN NOMOR POLISI DB1267 MB, MERK ISUZU PANTHER TERSEBUT DIATAS; DIRUSAK HINGGA TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI; - 83 (DELAPAN PULUH TIGA) GALLON BERUKURAN 35 LITER BERISI BBM JENIS SOLAR; - 2 (DUA) GALLON BERUKURAN 25 LITER BERISI BBM JENIS SOLAR; - 1 (SATU) TONG WARNA HITAM BERUKURAN 1.100 LITER BERISI BBM JENIS SOLAR; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 (SATU) UNIT MESIN DAP; - 2 (DUA) BUAH DRUM KOSONG; - 1 (SATU) BUAH DRUM PLASTIC; - 2 (DUA) BUAH PIPA SELANG PLASTIC WARNA BENING; - 2 (DUA) BUAH TRETEK PLASTIC WARNA HIJAU; - 1 (SATU) BUAH TRETEK PLASTIC WARNA ORENS; - 1 (SATU) BUAH GALLON YANG TELAH DIPOTONG; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 123/Pid.Sus/ 2022/PN Lbo tanggal 28 Februari 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Yakuf Giasi Alias Eton tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunan Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi Pemerintah? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil dengan Nomor Polisi DB 1267 MB, Merk Isuzu Panther Type TBRLM25 Model ST. Wagon, Tahun 2005 Nomor rangka MHCTBR54F5K2G4G18 nomor mesin E264168 warna hijau tua metallic (tanpa tangki rakitan), beserta kunci mobilnya; - 1 (satu) buah STNKB atas nama PT.Pindo Transec; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Yakuf Giasi Alias Eton; - Tangki rakitan (modifikasi) yang sebelumnya ada atau melekat pada mobil dengan Nomor Polisi DB1267 MB, Merk Isuzu Panther tersebut diatas; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; - 83 (delapan puluh tiga) gallon berukuran 35 liter berisi BBM jenis solar; - 2 (dua) gallon berukuran 25 liter berisi BBM jenis solar; - 1 (satu) tong warna hitam berukuran 1.100 liter berisi BBM jenis solar; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit mesin dap; - 2 (dua) buah drum kosong; - 1 (satu) buah drum plastic; - 2 (dua) buah pipa selang plastic warna bening; - 2 (dua) buah tretek plastic warna hijau; - 1 (satu) buah tretek plastic warna orens; - 1 (satu) buah gallon yang telah dipotong; Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PID.SUS/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 21/PID.SUS/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4520 K/Pid.Sus/2023
Banding : 21/PID.SUS/ 2023/PT.GTO
Statistik7121