- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zakir Saifullah Bin Zuhransyah (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing ? masing 0,15 (nol koma satu lima) gram, 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 0,14 (nol koma satu empat) gram total keseluruhan 0,43 (nol koma empat tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih masing ? masing 0,11 (nol koma satu - satu) gram, 0,10 (nol koma satu nol) gram, 0,08 (nol koma nol delapan)
gram 0,08 (nol koma nol delapan) gram 0,12 (nol koma satu dua) gram total keseluruhan 0,49 (nol koma empat sembilan) gram; - 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam;
- Uang Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total keseluruhan berat bersih barang bukti 8 (delapan) plastik klip i yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ialah 0,92 (nol koma sembilan dua) gram yang berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti oleh Penyidik tertanggal 08 Februari 2023, Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor: Sp.PBB/11.a/II/2023/Res. Narkoba maka dari 8 (delapan) plastik klip yang berisikan serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih telah disisihkan dengan berat bersih sejumlah 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk di uji Lab di BPOM Banjarmasin, disisihkan untuk screening di kepolisian dengan berat bersih sejumlah 0,01 (nol koma nol satu) gram dan sisanya dijadikan barang bukti di PN Tanjung dengan berat bersih sejumlah 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik8225