- Menyatakan Terdakwa Yusran Fauzi Als Uzi Bin H. Amat Idrus (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bekas makanan ringan yang bertuliskan Tricks warna Merah;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Xbold warna hitam;
- 1 (satu) buah batu kecil;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 Honda Beat warna Hitam Nopol : DA 5362 UB beserta kunci kontak dan STNK;
Putusan PN TANJUNG Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Grace Dina Mariana Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian nomor: 009/11136.00/2023 untuk pembuktian di Pengadilan Negeri seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram; dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4627 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Tjg
Statistik7929