- Menyatakan Terdakwa Rustin Efendi Alias Kudil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (Delapan) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,44(satu koma empat puluh empat) gram dan berat bersih (Netto) 0,80(nol koma delapan puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah pipet plastik runcing;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Revo BK 5672 LF warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna putih;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 64/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2023/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zephania, Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara pidana atas nama Terdakwa RAMLI alias MELIK; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2023/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2023/PN Tbt
Statistik261