Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 209/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alex Adam Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudissilenhakim Anggota Sri Asmarani |
Panitera | Kasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara Patut dan Sah tidak pernah datang dan menghadap dipersidangan; Menjatuhkan Putusan dengan Tanpa Hadirnya Tergugat (Verstek); Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan hukumnya bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggal 15 Nopember 2012 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1884/CS/K/2012 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumya; Menyatakan bahwa hak asuh dan pemeliharaan anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, bernama: DENNY PARTAHI HALOMOAN BANJARNAHOR, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 22 April 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 0508/KLU/08-JT/2014 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Jakarta Timur pada tanggal 14 Juni 2014, berada pada Penggugat; Memerintahkan kepada: Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian; Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Instansi Pelaksana pada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.131.000, - (empat juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim
Statistik11919