- Menyatakan Terdakwa Khodri Bin Mat Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) Lembar Laporan TranSaksi Finansial Dari Ni Kadek Mega Ke Fayadi Senilai Rp.50.000.000,- (lima Puluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 06 September 2022, Laporan TranSaksi Uang Masuk Dari Brilink Ke Fayadi Senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 18 September 2022, TranSaksi Uang Masuk Dari Brilink Ke Fayadi Senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta Rupiah) Pada Tanggal 21 September 2022, TranSaksi Uang Masuk Dari Brilink Ke Fayadi Senilai Rp.4.800.000,- (empat Juta Delapan Ratus Ribu) Pada Tanggal 22 September 20222.
- 1 (satu) Buah Buku Tulis Yang Bertuliskan Catatan Penyerahan Uang Dari Fayadi Ke Khodri Dengan Rincian Pada Tanggal 7 Juni 2022 Sampai Dengan Bulan Agustus 20223.
- 2 (dua) Lembar Laporan TranSaksi Finansial Dari Khoirul Anam To Fayadi Senilai Rp. 14.692.000.00,- (empat Belas Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah)
- 1 (satu) Lembar Kertas Yang Bertuliskan Catatan Penyerahan Uang Dari Fayadi Ke Khodri Dengan Rincian Pada Tanggal 07 Juni 2022 Sampai Dengan Tanggal 23 Bulan Agustus
- 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Karpet Dengan Jumlah Rp.3,510,000,-(tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) Atas Nama Kodri Pada Tanggal 26 Agustus 2022.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Karpet Dengan Jumlah Rp.3,510,000,-( Tiga Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).atas Nama Pion Pada Tanggal 26 Agustus 2022 Yang Menerima Atas Nama Kodri.
- 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Ember Dan Imfek Dengan Jumlah Rp.2,100,000,-(dua Juta Seratus Ribu ).atas Nama Kodri Pada Tanggal 27 Agustus 2022.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Ember Gabruk Dengan Jumlah Rp.2,100,000,-(dua Juta Seratus Ribu Rupiah) Atas Nama Pion Pada Tanggal 27 Agustus 2022 Yang Menerima Kodri.
- 1 (satu) Lembar Nota Pembelian Rongsok Gabruk Dengan Jumlah Rp.3,500,000,-(tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Rongsok Gabruk Dengan Jumlah Rp.3,500,000,-(tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Atas Nama Pion Pada Tanggal 01 September 2022 Yang Menerima Atas Nama Kodri.
- 1 (satu) Lembar Nota Rekapan Pembelian Barang-barang Rongsok Dengan Jumlah Rp. 13.309.650,- (tigabelas Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) Pada Tanggal 31 Agustus 2022
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Penyerahan Uang Dari Alek Ke Khodri Senilai Rp.63.309.650.00,- (enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Rongsokan Tertanggal 25 Agustus 2022
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Peyerahan Uang Dari Alek Ke Khodri Senilai Rp. 38.438.400.00,- (tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) Untuk Pembayaran Rongsok Tertanggal 31 Agustus 2022;
Putusan PN MENGGALA Nomor 74/Pid.B/2023/PN Mgl |
|
Nomor | 74/Pid.B/2023/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donny |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nur Wahyu Lestariningrum, Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti Adriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Fayadi Bin Damiri; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1011 K/Pid/2023
Pertama : 74/Pid.B/2023/PN Mgl
Statistik613