Putusan PN STABAT Nomor 120/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Hj. Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti Lisdawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Prastia Ramadhan Alias Panjol tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7 (nol koma tujuh) Gram; - 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Android warna biru; - 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastic; - 1 (satu) bal plastik klip bening yang kosong; - 3 (tiga) buah pipet plastic; - 1 (satu) buah bong sabu yang pada ujung pipetnya terdapat sebuah kaca pirek yang didalamnya berisikan sisa bakaran Narkotika jenis sabu; Dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam les merah dengan No. Pol. BK 3539 PBJ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik318