Putusan PN STABAT Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Stb |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2023/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainal Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Satria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. Ahmad Ganor Siahaan Alias Amat dan Terdakwa II. M. Afandi Barus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,2 (nol koma dua) gram; - 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang kosong; - 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran kecil koson; - 1 (satu) buah sekop sabu terbuat dari pipet plastic; - 1 (satu) unit handphone Android warna hitam merek Samsung; Dimusnahkan. - Uang Tunai sebanyak Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Para Terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2023/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2023/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2023/PN Stb
Statistik238