- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan 2 (dua) bidang Tanah merupakan warisan dengan masing-masing :
Putusan PN BANJARBARU Nomor 55/Pdt.G/2022/PN Bjb |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2022/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wiwien Pratiwi Sutrisno, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat, XVIII, dan Tergugat XX Konvensi untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA a) Sertipikat Hak Milik No. 1587/Landasan Ulin Tengah (sekarang) SHM Nomor 7208 semula tercatat Haji Mardiah diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1986, atas nama Hendra Hidayat (orang tua Penggugat) sekarang atas nama ahli waris Andreas Hendra Cs/Penggugat. Tanah yang dimaksud terletak dahulu di Desa Landasan Ulin (Landasan Ulin Tengah) sekarang berada di Desa Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan tercatat dahulu Luas : 10.500 m2, sekarang luas baru : 10.379 m2 (Sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh Sembilan meter persegi), dengan batas- batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah dahulu M 1586 sekarang HGB No 3903 - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M 1588 sekarang M 5112 - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sukamaju merupakan milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, Ivonne Ratnadewi, Theresia, Gracia Dwiyanti H Lioe, Edward Hendra Lioe, sebagaimana nama yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik yang semula tercatat Nomor 1587 sekarang tercatat Nomor 7208 atas nama Ivonne Ratnadewi, Theresia, Andreas Hendra, Gracia Dwiyanti H, Lioe, Edward Hendra, Lioe; b. Sertipikat Hak Milik Nomor 1588 (sekarang) SHM Nomor 5112 semula tercatat Haji Junaidi Hasyim diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1986, kemudian atas nama Haji Siwoyo, kemudian Hendra Hidayat (orang tua Penggugat) sekarang atas nama Ivonne Ratnadewi. Tanah yang dimaksud yang terletak dahulu di Desa Landasan Ulin (Landasan Ulin Tengah) sekarang berada di Desa Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan dengan tercatat dahulu Luas : 10.500 m2 , sekarang Luas Baru : 10.368 m2 (Sepuluh ribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi), dengan batas- batas: - Sebelah Utara berbatasan dengan bidang tanah M 1587 sekarang M 7208 - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M 1589 - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sukamaju merupakan milik Ivonne Ratnadewi dalam hal ini yang diwakili oleh Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi berdasarkan Akta No 07 perihal Turunan Kuasa dibuat oleh Notaris Lenny Herina Ong, SH., tanggal 21 Agustus 2022, sebagaimana nama yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik yang semula tercatat Nomor 1588 sekarang tercatat Nomor 5112 atas nama Ivonne Ratnadewi; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad); 4. Menghukum Para Tergugat Konvensi atau siapapun yang mendapat hak dari padanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IX, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX Konvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IX, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX Konvensi dan Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVIII Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.966.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2022/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2022/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pdt.G/2022/PN Bjb
Statistik8770