- Menolak eksepsi dari Tergugat I sampai Tergugat Vl untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI (isteri dan anak-anak dari Alm. Drs H. Adeng Zakaria Bin Kartadimadja) menguasai lahan dan menyewakan lahan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari orang tuanya bernama Alm. Saatun Alias Atum Bin Misin dan Almh. Sopiah Binti Bairan yang berhak atas tanah yang terletak di Jalan Raya Lenteng Agung RT.003 RW.001, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sesuai Surat Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII seluas kurang lebih 0,524 Ha (5.240 m2) atas nama Atum Bin Misin Provinsi DKI Jakarta (ejaan lama Djakarta Raja);
- Menyatakan tidak sah dan mengikat surat-surat dan/atau akta-akta sebagai berikut:
- Surat Hibah Mutlak antara Atum Bin Misin kepada Sopiah Binti Misin tanggal 20 Djuni 1963;
- Surat Jual Beli Tanah Mutlak antara Sopiah Binti Misin kepada Drs H. Adeng Zakaria Bin Kartadimadja (Isteri dari Tergugat I dan Ayah dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI) pada tanggal 16 September 1975;
- Girik C Nomor 849 Persil 65 DIII seluas kurang lebih 0,524 Ha (5.240 m2) atas nama Atum Bin Misin Provinsi Jawa Barat (ejaan lama Djawa Barat);
- Menyatakan perbuatan Tergugat VII dan Tergugat VIII yang mengaku sebagai ahli waris berdasarkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 29 April 2013 adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V yang menempati dari tanah objek sengketa mengembalikan kepada Para Penggugat dalam Keadaan Kosong;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatannya di dalam menjalankan isi dari putusan perkara a-quo terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a-quo;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, dan Tergugat VIII untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp6.680.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 794/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 794/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hamidah., Br Hakim Anggota Anry Widyo Laksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Matius.b.situru.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 794/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik22625