- Menyatakan Terdakwa EKO PRASETYO BIN BAMBANG WIDODO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- 8 (delapan) paket sabu masing masing dalam bungkus plastik klip di bungkus bekas permen Kiss di lilit isolasi bening dengan berat kurang lebih 2,12430 gram ,
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip dibungkus plastik warna hitam dililit isolasi bening dengan berat kurang lebih 0,76516 gram,
- 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip dibungkus bekas permen Kiss dililit isolasi bening dengan berat kurang lebih 0,29017 gram, 1 (satu) buah jaket kain warna hitam,
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung warna putih dengan N.Sim Card 085867643588 dan,
- 1 (satu) tube plastic berisi urine, semua barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Skt |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2023/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Kuncoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurul Hidayah, Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ?Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual beli, Menerima atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?; Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKO PRASETYO BIN BAMBANG WIDODO oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.1000.000.000,00 (Satu Milyard Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti berupa : 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2023/PN Skt
Statistik935