- Mengabulkan tuntutan provisi dari Para Penggugat ;
- Memerintahkan kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan atau mancabut dan membatalkan permohonan penerbitan sertifikat terhadap ketiga obyek sengketa, sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan pada angka 15 tersebut di atas, di Kantor BPN Kabupaten Tangerang (i.c. Tergugat XII) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat XII untuk tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas ketiga obyek sengketa, sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan pada angka 15 tersebut di atas ;
- Menolak eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X) untuk seluruhnya ;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslagh) terhadap objek sengketa, berupa :
- 1 (satu) bidang tanah, sebagaimana Kutipan Girik C. No. 26/ 65, persil D. 114/ 181, Klas II, Luas 17.180 M2, atas nama TJAN SIONG KUN (asal dari ex. Kutipan Girik C. No. 65, persil D. 181, Klas II, Luas 17.180 M2, atas nama TJAN SIONG KUN), SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0150.0 terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Timur : PT. Edukarya Gemilang;-------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Barat : Saluran Air;------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah, sebagimana Kutipan C Desa Girik C. No. 1887, Persil S. 111, Klas 41, SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0242.0, Luas 950 m2, atas nama TJAN SIONG KOEN, terletakdi Desa Kadu, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Timur : Saluran Air;------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- 1 (satu) bidang tanah, sebagimana Kutipan C Desa Girik No. 1877, Persil S. 115, Klas 41, SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0147.0, luas 3.750 m2, atas nama TJAN SIONG KOEN, terletakdi Desa Kadu, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Timur : Saluran Air;------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa, yang terdiri dari :
- 1 (satu) bidang tanah, sebagaimana Kutipan Girik C. No. 26/ 65, persil D. 114/ 181, Klas II, Luas 17.180 M2, atas nama TJAN SIONG KUN (asal dari ex. Kutipan Girik C. No. 65, persil D. 181, Klas II, Luas 17.180 M2, atas nama TJAN SIONG KUN), SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0150.0 terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Timur : PT. Edukarya Gemilang;-------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Barat : Saluran Air;------------------------------------------------
- 1 (satu) bidang tanah, sebagimana Kutipan C Desa Girik C. No. 1887, Persil S. 111, Klas 41, SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0242.0, Luas 950 m2, atas nama TJAN SIONG KUN, terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Timur : Saluran Air;------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- 1 (satu) bidang tanah, sebagimana Kutipan C Desa Girik No. 1877, Persil S. 115, Klas 41, SPPT PBB No. : 36.19.080.006.010.0147.0, luas 3.750 m2, atas nama TJAN SIONG KUN, terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Timur : Saluran Air;------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Cita Karya Manunggal Pratama;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Tergugat I sampai dengan Tergugat X adalah ahli waris sah dari alm. TJAN SIONG KUN dan alm. TJOE POEN NIO dan berhak atas harta peninggalan/ warisan alm. TJAN SIONG KOEN dan alm. TJOE POEN NIO, berupa ketiga obyek sengketa, dengan pembagian masing-masing sebagai berikut :-----------------------------------
- Anak pertama, yaitu Alm. TJAN TJOE LIN mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat III;--------------------------------------------------------
- Anak kedua, yaitu alm. TJAN A HI alias TJAN A HIE mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat IV;-------------------------------------------------------------------------------
- Anak ketiga, yaitu alm. TJAN A WAH alias TJAN AWAK NIO mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat V;-------------------------------------------------------------------------
- Anak keempat, yaitu alm. TJAN ANTING MOY alias TIETIN KADARRISMAN alias TIN MOY TJAN mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat VI sampai dengan Penggugat XVIII;------------------------------------------------------
- Anak kelima, yaitu alm. TJAN AN BOEN NIO alias BUNAWATI TJAHAJA mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat XIX;-----------------------------------------
- Anak keenam, yaitu alm. TJAN POENG LIN alias PURNAWAN SURYA mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat XX;------------------------------------------
- Anak ketujuh, yaitu alm. TJAN ANTEN mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Penggugat XXI;
- Anak kedelapan, yaitu alm. TJAN A KAW alias HARTONO TJAHYADI mendapatkan bagian sebesar 1/8 (satu per delapan) bagian yang digantikan tempatnya oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat baik kerugian materiil;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kutipan C Desa, Girik No. 1880, Persil D. 114, kelas 41, luas 16.320 m2., atas nama HARTONO TJAHJADI, terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten adalah cacat hukum dan tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil, yaitu kerugian berupa kehilangan tanah milik kedelapan ahli waris alm. TJAN SIONG KUN dan alm. TJIO PANG NIO, yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.10.529.750.000,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Girik C No. 26/ 25, seluas 17.180 M2;---------------------------------------------
- Girik C No. 1887, seluas 950 M2;---------------------------------------------------
- Girik C No. 1877, seluas 3.750 M2;-------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapapun juga yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat atas atas bagian Para Penggugat sebanyak 7/8 bagian dari ketiga obyek sengketa, sebagaimana diuraikan dalam Posita Gugatan angka 3 tersebut di atas,tanpa syarat, tanpa beban, dalam keadaan baik dan kosong, jika perlu dengan bantuan alat Negara ;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X untuk membagi ketiga obyek sengketa tersebut di atas dan memberikan atau menyerahkan kepada Para Penggugat secara suka rela sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum ;
- Menghukum Tergugat XI untuk menghapus atau mencoret Kutipan Girik C. No. 1880, Persil D. 114, Klas 41, Luas 16.320 m2., atas Nama TJAN A KAW alias HARTONO TJAHYADI;
- Menghukum Tergugat XII untuk menghentikan proses permohonan penerbitan sertifikat terhadap ketiga obyek sengketa tersebut di atas yang dimohonkan oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat X;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi (Tergugat I sampai dengan Tergugat X) untuk seluruhnya ;
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I sampai dengan Tergugat X) secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan oleh perkara ini, sebesar Rp
Putusan PN TANGERANG Nomor 490/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 490/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhman Rajagukguk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucky Rombot Kalalo, Br Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA adalah harta peninggalan/ warisan dari alm. TJAN SOING KUN dan alm. TJIO PANG NIO yang belum terbagi;------------------------------------------------------------- Total tanah seluas 21.880 M2 x harga tanah Rp. 550.000/ meter persegi = Rp. 12.034.000.000,- (dua belas milyar tiga puluh empat juta rupiah) dikurangi 1/8 bagian Para Tergugat sehingga menjadi Rp.10.529.750.000,- (sepuluh milyar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 490/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik9010