Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 49/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Buyung Dwikora |
Hakim Anggota | Bintang Al, Heneng Pujadi |
Panitera | Khairuddin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagaian;2. Menyatakan bahwa perbuatan hukum Tergugat yang telah mengalihkan hak melaui jual-beli dan peralihan ke atas nama Tergugat terhadap tanah dengan sertifikat HGB Nomor 1142/Desa Pecatu, sertifikat HGB Nomor 1143/Desa Pecatu, sertifikat HGB Nomor 1144/Desa Pecatu, sertifikat HGB Nomor 1145/Desa Pecatu dan sertifikat HGB Nomor 1146/Desa Pecatu adalah perbuatan yang tidak menunjukkan itikad baik dan dengan cara melawan hukum maka perbuatan hukum tersebut haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;3. Menyatakan bahwa :a. Sertipikat HGB Nomor 1142/Desa Pecatu seluas 1.500 M2 sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 1228/1991 yang terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan batas-batas:Sebelah Utara : HGB Nomor 1143/Desa PecatuSebelah Timur : Tanah Milik Made Lanus/Nyoman SulisiaSebelah Selatan : jalan MelastiSebelah Barat : Tanah Milik I Nyoman Tambir(atau batas-batas sesuai dengan yang ada pada Gambar Situasi sertipikat HGB Nomor 1142/Desa Pecatu);b. Sertipikat HGB Nomor 1143/ Desa Pecatu, seluas 500 M2 sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 1227/1991, yang terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan batas-batas :Sebelah Timur : Tanah Milik Made Lanus/Nyoman SulisiaSebelah Selatan : jalan MelastiSebelah Barat : Tanah Milik I Nyoman TambirSebelah Utara : HGB Nomor 1145/ Desa Pecatu(atau batas-batas sesuai dengan yang ada pada Gambar Situasi sertipikat HGB Nomor 1143/ Desa Pecatu);c. Sertipikat HGB Nomor 1144/ Desa Pecatu, seluas 2.000 M2 sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 1225/1991, yang terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan batas-batas :Sebelah Utara : PangkungSebelah Timur : Tanah Milik P. PugegSebelah Selatan : HGB Nomor 1145/Desa PecatuSebelah Barat : Tanah Milik P. Sudana(atau batas-batas sesuai dengan yang ada pada Gambar Situasi sertipikat HGB Nomor 1144/ Desa Pecatu);d. Sertipikat HGB Nomor 1145/ Desa Pecatu, seluas 2.000 M2 sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 1226/1991, yang terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan batas-batas :Sebelah Utara : HGB Nomor 1144/Desa PecatuSebelah Timur : Tanah Milik P. PugegSebelah Selatan : HGB Nomor 1143/Desa PecatuSebelah Barat : Tanah Milik P. Sudana(atau batas-batas sesuai dengan yang ada pada Gambar Situasi sertipikat HGB Nomor 1145/ Desa Pecatu);e. Sertipikat HGB Nomor 1146/ Desa Pecatu, seluas 33.500 M2 sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 830/1990 tanggal 14 - 2 - 1990, yang terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah Milik Made Teeka Sebelah Timur : Tanah Milik I Made MetaSebelah Selatan : PangkungSebelah Barat : Samudra Indonesia(atau batas-batas sesuai dengan yang ada pada Gambar Situasi sertipikat HGB Nomor 1146/Desa Pecatu); Adalah Harta Pailit PT. Panghegar Kana Legacy (dalam Pailit);4. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pemberesan harta pailit sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang -undangan, terhadap tanah dengan sertifikat HGB Nomor 1142/Desa Pecatu, sertifikat HGB Nomor 1143/Desa Pecatu, sertifikat HGB Nomor 1144/Desa Pecatu, sertifikat HGB Nomor 1145/Desa Pecatu dan sertifikat HGB Nomor 1146/Desa Pecatu;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta pailit kepada Kreditor Konkuren sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 664 K/Pdt.Sus-Pailit/2023
Pertama : 49/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik603153