Putusan PN MAGELANG Nomor 11/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2023/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eni Rahmawati, Hakim Anggota Liliek Fitri Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumaryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Andi Riyanto Alias Kicel Bin Alm. Mugiatno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menyalurkan Psikotropika? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 26 (dua puluh enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan OTTO ALPRAZOLAM tablet 1 mg; - 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan NUZOLAM-1 ALPRAZOLAM tablet 1mg; - 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Camlet ALPRAZOLAM tablet 1mg; - 6 (enam) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi ALPRAZOLAM tablet 1mg; - 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ELGRAN-2 ESTAZOLAM; - 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam dengan nomor IMEI : 865413042886373 dan 2 865413042886365 beserta simcard No. 082216785089 ; - 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu dengan merk ?Rei AUTHENTIC ; Dimusnahkan ; - Uang tunai sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2023/PN Mgg
Statistik905