Putusan PTA JAKARTA Nomor 50/Pdt.G/2023/PTA.JK |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2023/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. U. Wanuddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Brh. Sunarto |
Panitera | Rahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR: 3276/PDT.G/2022/PA JT TANGGAL 13 JANUARI 2023 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RAJAB 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT; DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH BERUPA : 2.1. TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN BUARAN III MC 5 NO.18, RT.002,RW.015, KELURAHAN DUREN SAWIT, KECAMATAN DUREN SAWIT, JAKARTA TIMUR. SELUAS 160M2 (SERATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 02974 ATAS NAMA SITI SURYANI. LUAS TANAH 160 M2 (SERATUS ENAM PULUH METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH TIMUR: JALAN BUARAN III SEBELAH BARAT: RUMAH PAK MAJID SEBELAH SELATAN: JALAN RAYA BUARAN III SEBELAH UTARA: RUMAH H. JOKO 2.2. TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN KAMPUNG BARU KLENDER, RT.012, RW.001 NOMOR 31, KELURAHAN JATINEGARA, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR. BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 01059 ATAS NAMA HAJI AKHMAD AFFANDI. LUAS 292 M2 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH TIMUR: RUMAH H. IDA SEBELAH BARAT: KONTRAKAN H. ARSYAD SEBELAH SELATAN: GANG. H. RAIS SEBELAH UTARA: RUMAH H. MAKSUM 2.3. SATU UNIT MOBIL HONDA HRV, BERWARNA PUTIH METALIK, NOMOR POLISI B 2156 TKB, ATAS NAMA SITI SURYANI. 3.MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA POIN 2 TERSEBUT, SETENGAH BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SETENGAH BAGIAN UNTUK TERGUGAT; 4.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SETENGAH BAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBU PADA POIN 2 KEPADA PENGGUGAT, SECARA NATURA ATAU RIIL, APABILA TIDAK BISA SECARA NATURA MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI AMAR POIN 3; 5. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT PADA POINT 3.3 YAITU TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN BUARAN III, RT 002, RW 015, KELURAHAN DUREN SAWIT, KECAMATAN DUREN SAWIT, JAKARTA TIMUR, ATAS NAMA HAJI AKHMAD AFFANDI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA BERIMBANG SEBESAR RP3.185.000,00 (TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH) MASING-MASING SETENGAHNYA; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SETENGAH. M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR: 3276/PDT.G/2022/PA JT TANGGAL 13 JANUARI 2023 MILADIYAH, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 RAJAB 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT; DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH BERUPA : 2.1. TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN BUARAN III MC 5 NO.18, RT.002,RW.015, KELURAHAN DUREN SAWIT, KECAMATAN DUREN SAWIT, JAKARTA TIMUR. SELUAS 160M2 (SERATUS ENAM PULUH DUA METER PERSEGI) BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 02974 ATAS NAMA SITI SURYANI. LUAS TANAH 160 M2 (SERATUS ENAM PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH TIMUR: JALAN BUARAN III SEBELAH BARAT: RUMAH PAK MAJID SEBELAH SELATAN: JALAN RAYA BUARAN III SEBELAH UTARA: RUMAH H. JOKO 2.2. TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN KAMPUNG BARU KLENDER, RT.012, RW.001 NOMOR 31, KELURAHAN JATINEGARA, KECAMATAN CAKUNG, JAKARTA TIMUR. BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 01059 ATAS NAMA HAJI AKHMAD AFFANDI. LUAS 292 M2 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS: SEBELAH TIMUR: RUMAH H. IDA SEBELAH BARAT: KONTRAKAN H. ARSYAD SEBELAH SELATAN: GANG. H. RAIS SEBELAH UTARA: RUMAH H. MAKSUM 2.3. SATU UNIT MOBIL HONDA HRV, BERWARNA PUTIH METALIK, NOMOR POLISI B 2156 TKB, ATAS NAMA SITI SURYANI. 3.MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA POIN 2 TERSEBUT, SETENGAH BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SETENGAH BAGIAN UNTUK TERGUGAT; 4.MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN SETENGAH BAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBU PADA POIN 2 KEPADA PENGGUGAT, SECARA NATURA ATAU RIIL, APABILA TIDAK BISA SECARA NATURA MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI AMAR POIN 3; 5. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT PADA POINT 3.3 YAITU TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN BUARAN III, RT 002, RW 015, KELURAHAN DUREN SAWIT, KECAMATAN DUREN SAWIT, JAKARTA TIMUR, ATAS NAMA HAJI AKHMAD AFFANDI; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SECARA BERIMBANG SEBESAR RP3.185.000,00 (TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH) MASING-MASING SETENGAHNYA; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SETENGAH. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 3276/Pdt.G/2022/PA JT tanggal 13 Januari 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut;Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa : 2.1. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Buaran III MC 5 No.18, RT.002,RW.015, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Seluas 160m2 (seratus enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02974 Atas nama Siti Suryani. Luas Tanah 160 m2 (seratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Timur: Jalan Buaran IIISebelah Barat: Rumah Pak MajidSebelah Selatan: Jalan Raya Buaran IIISebelah Utara: Rumah H. Joko 2.2. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kampung Baru Klender, Rt.012, Rw.001 Nomor 31, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01059 Atas nama Haji Akhmad Affandi. Luas 292 m2 (dua ratus Sembilan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas:Sebelah Timur: Rumah H. IdaSebelah Barat: Kontrakan H. ArsyadSebelah Selatan: Gang. H. RaisSebelah Utara: Rumah H. Maksum2.3. Satu Unit Mobil Honda HRV, berwarna Putih Metalik, Nomor Polisi B 2156 TKB, Atas nama Siti Suryani. 3.Menetapkan pembagian harta bersama pada poin 2 tersebut, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat; 4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama tersebu pada poin 2 kepada Penggugat, secara natura atau riil, apabila tidak bisa secara natura maka harta bersama tersebut dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai amar poin 3; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat pada point 3.3 yaitu Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Buaran III, RT 002, RW 015, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, atas nama Haji Akhmad Affandi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara berimbang sebesar Rp3.185.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) masing-masing setengahnya;III. Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setengah. I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor: 3276/Pdt.G/2022/PA JT tanggal 13 Januari 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut; Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah berupa : 2.1. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Buaran III MC 5 No.18, RT.002,RW.015, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Seluas 160m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 02974 Atas nama Siti Suryani. Luas Tanah 160 m2 (seratus enam puluh dua meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Timur: Jalan Buaran III Sebelah Barat: Rumah Pak Majid Sebelah Selatan: Jalan Raya Buaran III Sebelah Utara: Rumah H. Joko 2.2. Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kampung Baru Klender, Rt.012, Rw.001 Nomor 31, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01059 Atas nama Haji Akhmad Affandi. Luas 292 m2 (dua ratus Sembilan puluh dua meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Timur: Rumah H. Ida Sebelah Barat: Kontrakan H. Arsyad Sebelah Selatan: Gang. H. Rais Sebelah Utara: Rumah H. Maksum 2.3. Satu Unit Mobil Honda HRV, berwarna Putih Metalik, Nomor Polisi B 2156 TKB, Atas nama Siti Suryani. 3.Menetapkan pembagian harta bersama pada poin 2 tersebut, setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat; 4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian harta bersama tersebu pada poin 2 kepada Penggugat, secara natura atau riil, apabila tidak bisa secara natura maka harta bersama tersebut dilelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai amar poin 3; 5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat pada point 3.3 yaitu Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Buaran III, RT 002, RW 015, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, atas nama Haji Akhmad Affandi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara berimbang sebesar Rp3.185.000,00 (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) masing-masing setengahnya; III. Membebankan kepada Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing setengah. |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3276/Pdt.G/2022/PA.JT
Banding : 50/Pdt.G/2023/PTA.JK
Statistik1085