- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan demi hukum Para Penggugat Rekonvensi telah sah secara hukum sebagai orang yang berhak mengajukan gugatan rekonvensi akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan demi hukum bahwa surat penyerahan hak atas tanah GMIH nomor: BPHS/2331/B-10/XXVII/2012 tertanggal 11 oktober 2012, dari Tergugat I kepada Tergugat II, yang terletak di desa gamsungi dengan ukuran 40 x 30 M2 (Seribu dua ratus meter persegi). Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Bagian Utara berbatasan dengan Pattipeluhu;
- Bagian selatan berbatasan dengan Jalan;
- Bagian Timur berbatasan dengan SMP Kristen;
- Bagian Barat berbatasan dengan Jalan;
- Menyatakan demi hukum peralihan hak atas objek sengketa dari Penggugat Rekonvensi I kepada Penggugat rekonvensi II sebagaimana peralihan hak di Pemerintah desa Gamsungi pada tanggal 27 januari 2020 dengan nomor 140/GMS/02/2020 tentang Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dan Pemerintah Desa Gamsungi telah mengakui tanah tersebut tidak ada permasalahan dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Tidak Sengketa dengan nomor 140/29/01-2020 adalah sah dan beralasan hukum milik Penggugat rekonpensi II;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TOBELO Nomor 36/Pdt.G/2022/PN TOB |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Wahyudi, Br Hakim Anggota Mohammad Salim Hafidi |
Panitera | Panitera Pengganti Mohtar Souwakil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI Adalah Sah menurut hukum milik Para Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.840.000,00 (dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN TOB
Statistik1366