- Menyatakan Gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan jatuh talak satu bain sughra dari Tergugat (Teuku Nasrullah, S.H., M.H. bin T. Abdul jalil) terhadap Penggugat (dr. Samira binti Fuad Abdullah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan kepada Penggugat seluruhnya berjumlah Rp 37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat dalam bentuk uang sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah lampau (Madhiyah) kepada Penggugat selama 9 (Sembilan) bulan berjumlah Rp 112.500.000.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan hadiah ulang tahun kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk tidak memberikan Akta Cerai kepada Tergugat sebelum Tergugat memenuhi kewajibannya tersebut di atas (angka 3 sampai dengan angka 6);
- Menolak gugatan Penggugat yang sebagian terkait dengan mahar terhutang, maskan dan kiswah;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA TANGERANG Nomor 3332/Pdt.G/2022/PA.Tng |
|
Nomor | 3332/Pdt.G/2022/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Rizal, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Evi Triawianti |
Panitera | Panitera Pengganti Indah Windriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3332/Pdt.G/2022/PA.Tng
Statistik1762