- Menyatakan Terdakwa EVANUS HARYON Alias EVAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Baju Kaos Oblong Warna Hitam Dengan Tulisan Education Is The Most Powerful Weapon;
- 1 (satu) lembar Celana Dalam Warna Merah Muda Dengan Motif Gambar Bunga-Bunga;
- 1 (satu) lembar BH Warna Putih;
- 1 (satu) lembar Celana Panjang Warna Biru Muda;
- 1 (satu) lembar Baju Kemeja Lengan panjang warna Hitam;
- 1 (satu) lembar Baju Kaos Oblong Warna Hitam Bergambar Depan dan Belakang;
- 1 (satu) lembar Celana Jeans Panjang Warna Biru;
- 1 (satu) lembar Celana Kain Pendek Warna Abu-Abu.
Putusan PN MAUMERE Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Mme |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2023/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, M.hbr Hakim Anggota Felicia Mosianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Antonia L. Ola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Fit Warna Hitam No Rangka : MH1JBK110GK304682 No. Mesin : JBK1E1302400 Dikembalikan kepada Terdakwa EVANUS HARYON Alias EVAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2023/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2023/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.Sus/2023/PN Mme
Statistik395