Putusan PN BANGKINANG Nomor 40/Pdt.G/2022/PN Bkn |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2022/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Omori Rotama Sitorus, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Metrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM GUGATAN ASAL Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk sebagian; 2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 8968 tahun 2012 yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar atas nama Nudin Tjaja adalah sah secara hukum. 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak milik Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I. 4. Menyatakan bahwa tanah yang di kuasai oleh Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II adalah hak milik Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I; 5. Menyatakan sah secara hukum tanah terperkara yang diperoleh dari Turut Tergugat 1; 6. Menyatakan Turut Tergugat II Asal/Turut Tergugat II Intervensi membenarkan telah mengeluarkan surat Sertifikat Hak Milik Dengan No, 8968 Atas Nama Nusdin Tjaya; 7. Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk mengosongkan tanah kebun milik Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I dan mengembalikan semua patok yang telah di pancangkan diatas tanah Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I; 8. Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II yang menguasai tanah Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk menyerahkan /mengosongkan bidang-bidang tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang di dalamnya/diatasnya kepada Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I; 9. Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 10. Menolak gugatan Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I untuk selain dan selebihnya; DALAM GUGATAN INTERVENSI: - Menolak gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI Menghukum Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.219.000,00 (empat juta dua ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2022/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2022/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G/2022/PN Bkn
Statistik5639