- Menyatakan Terdakwa Putra Kelana Als Kelana Bin Nursyam (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna silver beserta sarung berwarna hitam;
- 10 (sepuluh) pack plastik klip kosong;
- 5 (lima) buah sendok plastik shabu;
- 1 (satu) Buah Kaca Pirex;
- 2 (dua) Gunting;
- 1 (satu) Buah Mancis warna merah;
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Samsung warna hitam;
- Uang sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang Rp 50.000,00(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 21/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2023/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Renny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2023/PN Bkn
Statistik721