- Menyatakan Terdakwa I. Beni Kurniawan Alias Beni, Terdakwa II. Randi Sanjaya Alias Randi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Permufakatan Jahat Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,000 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu yang dikemas didalam plastik klip ukuran sedang dengan berat brutto 0.53 gram dan netto 0,057 gram
- 2 (dua) paket sabu yang dikemas didalam plastik klip ukuran kecil dengan berat brutto 0.26 gram dan netto 0,043 gram
- 1 (satu) buah sekop plastik yang terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) buah Kotak Rokok Merk SAMPOERNA
- 1 (satu) bal plastik ukuran kecil.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-maisng sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 249/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 249/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roziyanti, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5518 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 249/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik334