- Menyatakan Terdakwa I JIMMY KAIRUPAN Alias TOMPEK, Terdakwa II ROCKY PATIRAY MOKALU Alias ROCKY, Terdakwa III WINDI UMBOH Alias WINDI dan Terdakwa IV JISKLI DAMIANUS LILA Alias BOTAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa I JIMMY KAIRUPAN Alias TOMPEK, Terdakwa II ROCKY PATIRAY MOKALU Alias ROCKY, Terdakwa III WINDI UMBOH Alias WINDI dan Terdakwa IV JISKLI DAMIANUS LILA Alias BOTAK dari Dakwaan Kesatu Primair;
- Menyatakan Terdakwa I JIMMY KAIRUPAN Alias TOMPEK, Terdakwa II ROCKY PATIRAY MOKALU Alias ROCKY, Terdakwa III WINDI UMBOH Alias WINDI dan Terdakwa IV JISKLI DAMIANUS LILA Alias BOTAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa I JIMMY KAIRUPAN Alias TOMPEK, Terdakwa II ROCKY PATIRAY MOKALU Alias ROCKY, Terdakwa III WINDI UMBOH Alias WINDI dan Terdakwa IV JISKLI DAMIANUS LILA Alias BOTAK dari Dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I JIMMY KAIRUPAN Alias TOMPEK, Terdakwa II ROCKY PATIRAY MOKALU Alias ROCKY, Terdakwa III WINDI UMBOH Alias WINDI dan Terdakwa IV JISKLI DAMIANUS LILA Alias BOTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I JIMMY KAIRUPAN Alias TOMPEK dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II ROCKY PATIRAY MOKALU Alias ROCKY dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III WINDI UMBOH Alias WINDI dan Terdakwa IV JISKLI DAMIANUS LILA Alias BOTAK masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Sebilah parang jenis sonde yang terbuat dari besi biasa tajam sebelah ujungnya runcing dengan panjang 74 cm (tujuh puluh empat sentimeter) termasuk gagangnya terbuat dari kayu dan memiliki sarung terbuat dari kayu berwarna hitam serta tali sandang;
- Baju kaos warna putih dan celana pendek jeans hitam serta celana dalam warna merah merk kressida;
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 12/Pid.B/2023/PN Ktg |
|
Nomor | 12/Pid.B/2023/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jovita Agustien Saija |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulharman, Br Hakim Anggota Tommy Marly Mandagi |
Panitera | Panitera Pengganti Indra Theo Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 12. Membebankan biaya perkarakepada Para Terdakwa masing-masing sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1022 K/Pid/2023
Pertama : 12/Pid.B/2023/PN Ktg
Statistik4814