- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat;
- II. DALAM POKOK PERKARA
- 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- 2.Menetapkan ahli waris yang mustahak dari alm. Raja Ngampeken S. Meliala yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 1974 dan almh. Hj. Nurjanah Karo Sitepu yang telah meninggal dunia pada tanggal 7 September 1990, adalah sebagai berikut;
- Mayam S. Meliala binti alm. Raja Ngampeken S. Meliala, anak perempuan kandung (Penggugat).
- Bakal Malam S. Meliala, bin alm. Raja Ngampeken S. Meliala, anak laki-laki Kandung.
- Malem Kata S. Meliala bin alm. Raja Ngampeken S. Meliala, anak laki-laki kandung .
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah. Rizal.
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Bulan.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah dr. Syafei Kaulan.
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl. T. Imam Bonjol;
Putusan PA BINJAI Nomor 786/Pdt.G/2022/PA.Bji |
|
Nomor | 786/Pdt.G/2022/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Khozin Maki, I.br Hakim Anggota Fatma Khalieda, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti Akma Qamariah Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Menetapkan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 59 tahun 1983 tanggal 11 April 1983 yang diterbitkan oleh dahuliu disebut Kantor Agraria Kota Binjai sekarang Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai atas nama. Hj. Nurjanah Karo Sitepu alias Karo Br Sitepu di atasnya seluas + 405 m2 (empat ratus lima meter persegi) yang terletak di Jl. T. Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, dengan batas-batas sebagai berikut : Adalah harta warisan alm. Raja Ngampeken S. Meliala dan almh. Hj. Nurjanah Karo Sitepu dan menjadi hak dan bahagian dari Mayam S. Meliala (Penggugat); 4. Menetapkan bahwa Mayam S. Meliala (Penggugat) sebagai ahli waris yang berhak untuk menguasai, mengalihnamakan, menjual atau memindahtangankan harta waris tersebut baik penjualan langsung maupun melalui perantaraan atau kuasa jual atas objek tersebut di atas; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; 6. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 786/Pdt.G/2022/PA.Bji.zip
- Download PDF
- 786/Pdt.G/2022/PA.Bji.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 786/Pdt.G/2022/PA.Bji
Statistik6636