- Menolak Permohonan Provisi Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum peralihan antara Penggugat dengan Tergugat-I berdasarkan Akta Jual Beli No. 931/2017 tanggal 14 Desember 2017 dan Akta Jual Beli No. 933/2017 tanggal 14 Desember 2017 berikut yang diperoleh Tergugat ? I dari Tergugat ? II berdasarkan Akta Jual Beli No. 294/2012 tanggal 26 April 2012 dan Akta Jual Beli No. 295/2012 tanggal 26 April 2012 dan seterusnya perolehan dari Tergugat ? II kepada Tergugat ? III berdasarkan Akta Jual Beli No. 394/2006 tanggal 18 September 2006 dan Akta Jual Beli No. 392/2006 tanggal 15 September 2006 yang masing-masing kesemua Akta Jual Beli tersebut dibuat dihadapan Turut Tergugat - I, dan Tergugat ? III mendapatkan tanah berikut bangunan No.194 dan No.196 tersebut berdasarkan Surat Penyerahan/ Ganti Rugi Nomor : 590/17/IX/2002 dan Nomor : 590/18/IX/2002 masing ? masing bertanggal 10 September 2002 dengan alas hak surat penyerahan / ganti rugi, masing ? masing bertanggal 11 April 1996 dari orang tua Tergugat III, IV, V, VI, VII dan Tergugat - VIII (ic. Alm. Suhaimi Siagian / Morah Br Panjaitan);
- Menyatakan perbuatan Tergugat ? IX, yang telah menjadikan tanah dan bangunan milik Penggugat yang dikenal terletak dijalan Imam Bonjol Kisaran, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2236 dan Sertifikat Hak Milik No. 2237, yang dikenal dengan tanah dan bangunan No.194 dan tanah dan bangunan No.196 yang dimohonkan eksekusi yang tidak terdapat dalam posita dan petitum serta tidak terdapat dalam permohonan jaminan pada perkara No. 4/ Pdt.G/ 2000 / PN-Kis, tanggal 11 Oktober 2000 tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang mendatangkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII serta Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi;
- Menghukum Tergugat IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.7.039.000,- (tujuh juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 72/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI.DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2022/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2022/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2022/PN Kis
Banding : 354/Pdt/2023/PT MDN
Statistik13879