- Menyatakan Terdakwa Bidardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bidardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Bidardi tersebut, dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Bidardi untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp454.819.995,97 (empat ratus lima puluh empat juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah sembilan puluh tujuh sen), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel Dokumen Rekap Pendapatan priode januari 2021 s/d Desember 2021 Koperasi Mitra Arma Jaya(TKD- Suak Burung),
- 1 (satu) Bundel Keputusan Bersama antara Koperasi Perkebunan Desa Bersatu dengan PT.Harapan Sawit Lestari Nomor : 001/PT.HSL-KPDB/XII/2021
- 1 (satu) bundel Dokumentasi Notulen Rapat,
- 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Bantuan Material Bangunan dari PT. Harapan Sawit Lestari / PT. Indo Sawit Kekal pada hari Selasa tanggal 08 April 2017 yang dibuat oleh Junia Anindya.
- 1 (satu) lembar PURCHASE REQUEST ITEM tanggal 1 Januari 2016.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Infrastruktur pada hari Senin tanggal 16 September 2019 yang diterima oleh Bidardi.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Penanggulan Bencana Covid dan Program Cargill Care.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Bantuan Covid - 19 ke Posko Desa Suak Burung tanggal 25 April 2020.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Termia Bantuan Covid - 19 ke Desa Suak Burung tanggal 29 April 2020.
- 1 (satu) lembar Rekap kegiatan Bantuan CSR dari PT. HSL, PT. Indo Sawit Kekal dan PT. Ayu Sawit Lestari.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dari PT. Harapan Sawit Lestari kepada BIDARDI Kelapa Desa Suak Burung bentuk Bantuan CSR yaitu Servis / Gread Jalan Penghubung Dusun ke Desa yang tertunda di Tahun Anggaran 2018 yang berlokasi di Dusun Lipat Gunting ke Dusun Pakit.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima dari PT. Harapan Sawit Lestari kepada BIDARDI Kelapa Desa Suak Burung bentuk Bantuan CSR yaitu Servis / Gread Jalan Penghubung Dusun ke Desa yang tertunta di Tahun Anggaran 2018 yang berlokasi di Dusun Lipat Gunting ke Dusun Pakit.
- 1 (satu) lembar Laporan CSR dari PT HHK SJE Tahun 2017
- 1 (satu) lembar Laporan CSR dari PT HHK SJE Tahun 2018
- 1 (satu) lembar Laporan CSR dari PT HHK SJE Tahun 2019
- 1 (satu) bundel Dokumentasi CSR dari PT HHK SJE Tahun 2017
- 1 (satu) bundel Dokumentasi CSR dari PT HHK SJE Tahun 2018
- 1 (satu) bundel Dokumentasi CSR dari PT HHK SJE Tahun 2019
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-19-521/PDP/2020 tanggal 20 Desember 2019.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-19-521/PDP/2018 tanggal 28 Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-19-521/PDP/2019 tanggal 27 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: 414.2/SPT-19-521/PDP/2017 tanggal 30 Oktober 2017.
- 3 (tiga) lembar Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 386 / BPM, PD, P dan KB - C / 2013 tanggal 04 Agustus 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) lembar Asli Notulen Rapat Penyelesaian Masalah Kebun Kas Desa Suak Burung Terhadap PT. HSL - CTP, KME.
- 1 (satu) lembar Asli Daftar Hadir Pembahasan Kebun kas Desa Suak Burung Hari Senin Tanggal 26 Januari 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Koperasi Perkebunan Desa Bersatu (KPDB) Nomor : 06 / KPDB / 07 / 03 / 2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Permohonan Penindak Lanjutan Surat Tertanggal 28 Pebruari 2015.
- 1 (satu) lembar asli Daftar Anggota KPDB yang melakukan pelarangan Panen
- 1 (satu) lembar asli Surat Koperasi Perkebunan Desa Bersatu (KPDB) Nomor : KPDB / 06 / 03 / 2015 tanggal 11 Maret 2015 perihal Pemberitahuan.
- 1 (satu) lembar Asli surat Pernyataan tanggal 02 Mei 2017 perihal Tukar Guling Tanah.
- 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Tanah seluas 5 Ha Nomor : 594.1/ /BAP/PEM/DS-SB/2015 tanggal 21 September 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Tanah seluas 5 Ha tanggal 21 September 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Gambar Kasar Tanah seluas 5 Ha tanggal 21 September 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Berita Acara Pemeriksaan Tanah seluas 3 Ha Nomor 594.1/ /BAP/PEM/DS-SB/2015 tanggal 21 September 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Tanah seluas 3 Ha tanggal 21 September 2015.
- 1 (satu) lembar Asli Gambar Kasar Tanah seluas 3 Ha tanggal 21 September 2015.
- 4 (empat) bundel Asli Surat Keterangan Tanah An. Bidardi.
- 4 (empat) lembar Asli Rekap Pembayaran Calon Pelanggan Jaringan PLN Dusun Pakit, Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat tanggal
- 3 (tiga) lembar Asli Daftar Angsuran PLN Dusun Lipat Gunting.
- 2 (dua) lembar Asli Daftar Pembayaran Calon Pelanggan PLN Dusun Suak Burung, Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kepala Desa Suak Burung Nomor : 140 / 543 / PEM / 2018 tanggal 1 Nopember 2018 perihal Permohonan Perluasan Jaringan Listrik PLN.
- 1 (satu) lembar Asli Surat PLH. SRM Perencanaan MSB Perencanaan Pengusahaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat Nomor : 0007/REN.06.03/UPPK.UIWKB/2019 tanggal 21 Januari 2019 perihal Jawaban Permohonan Lisdes.
- 1 (satu) lembar Asli Daftar Pembayaran Uang Mua Pemasangan Instalasi Jaringan Lisdes / PLN Desa Suak Burung Kepada PT. Raja Intan Elektrikal (Alex Sumarto) tanggal 05 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Uang Panjar Pemasangan Jaringan PLN sejumlah Rp. 75.000.000,- tanggal 28 Mei 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Slip Setoran Bank BRI kepada Alex Sumarto No. Rek 1674-01-004706-50-9 dari Bidardi sejumlah Rp. 75.000.000,- tanggal 30 April 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Uang Panjar Pemasangan Jaringan Instalasi PLN Sejumlah Rp. 9.500.000,- yang menerima ANDAK tanggal 07 Juni 2018.
- 3 (tiga) lembar Foto Transfer Berhasil.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk Pembayaran Tanah Laterit Kebutuhan Jalan Poros ke Kalimantan dari ke Lipat dari Kepala Desa Suak Burung kepada Lili sebesar Rp. 14.000.000,- tanggal 21 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Untuk Pembayaran Jaga Malam Dua Alat Berat dan Makan Minum Operator Selama Tiga Bulan dari Bidardi kepada Bahtiar sejumlah Rp. 38.202.000,- tanggal 24 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi untuk Pembayaran Kopensasi Penumbangan / Pemotongan Kelapa Sawit di Area Plasma KKPA KSP BMC. Kemuning kepada Sandi Priana dari Roberto sejumlah Rp. 10.000.000,- tanggal 05 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bapak Bidardi uang Sejumlah Rp. 40.000.000,- untuk pembayaran Biaya Mob / Demob Excavator dan Bulduzer kepada Ali Maspuan tanggal 11 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran Rental Exavator pc 200 sebanyak 300 Hm dan Bulldozer sebanyak 313 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 20 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran Pelunasan Rental Exavator pc 200 sebanyak 83 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 25 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran Rental Bulldozer sebanyak 83 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 18 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Bpk Bidardi uang sejumlah Rp. 245.000.000,- untuk pembayaran Dp Rental Excavator PC 200 sebanyak 200 Hm dan Bulldozeer sebanyak 210 Hm kepada Ali Maspuan tanggal 11 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah Terima dari Kepala Desa Suak Burung uang Sejumlah Rp. 55.000.000,- untuk pembayaran 100 Hm Excavator kepada David tanggal 03 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar Scan-an Kwitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Suak Burung uang sejumlah Rp. 45.000.000,- untuk pembayaran pengambilan tanah laterit / pembelian tanah laterit yang terletak di Desa Suak Burung kepada Teguh tanggal 03 September 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi No. 160202018 telah terima dari Pak Kades Suak Burung uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- untuk pembayaran Dp Pemasangan Internet / wifi di kantor Desa kepada CV. Amoeba tanggal 16 Pebruari 2018.
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi penyerahan uang dari Kepala Desa Suak Burung kepada Saksi Tri CV. Amoeba.
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi kegiatan pemasangan Antena Internet / Wifi.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Kepala Desa Suak Burung uang sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran Batu Laterit Ukuran lebar 40 M panjang 60 m yang menerima INI tanggal 21 Pebruari 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Kepala Desa Suak Burung uang sejumlah Rp. 20.000.000,- untuk pembayaran lokasi batu laterit ukuran lebar 40 m panjang 60 m yang menerima JUNI tanggal 21 Juli 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Kepala Desa Suak Burung uang sejumlah Rp. 80.000.000,- untuk pembayaran 4 buah sumur bor yang menerima Bakri tanggal 02 April 2018.
- 2 (dua) lembar foto dokumentasi transfer berhasil kepada Ali Maspuan.
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi tanda bukti penyetoran kepada Ali Maspuan Nomor Rekening 2232-01-000175-56-5 dari Bank BRI sejumlah Rp. 200.000.000,-
- 1 (satu) lembar foto Dokumentasi Spanduk Ucapan Terima Kasih dari Pemerintah Desa Suak Burung tanggal 26 Agustus 2019.
- 1 (satu) lembar foto Dokumentasi Spanduk Kegiatan Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi, Perkerasan dan Pelebaran Jalan Poros Desa Suak Burung Tahun Anggaran 2019 FISIK 13 KM sumber dana desa sebesar Rp. 937.300.000,-
- 1 (satu) lembar foto dokumentasi Info Grafis APBDesa 2019.
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi telah terima dari Murdiman dan Ritaudin uang sejumlah Rp. 26.695.950,- untuk pembayaran Sisa Hasil Bersih Kebun NN (No Name) di Dusun Paket dari Bulan September 2017 s/d Agustus 2018 yang menerima Bidardi tanggal 6 September 2018.
- 1 (satu) lembar Asli Surat Perintah Tugas Kepala Desa Suak Buruh Nomor : 094 / 199 / PEM tanggal 18 April 2018 tentang Surat Perintah Tugas kepada Tim Pengurus Kebun Kas Desa Suak Burung yang di KKPA Dusun Pakit.
- 1 (satu) lembar Foto Dokumentasi Pengambilalihan Kapling Kosong menjadi Kebun Kas Desa Suak Burung.
- 1 (satu lembar yang sudah dilaminating Daftar Hadir Pengambil Alihan Kavling Kosong / NN tanggal 23 Nopember 2017.
- 1 (satu) lembar yang sudah dilaminating Berita Acara Pengambil Alihan Resmi Kavling Kosong Yang ada di Areal KKPA Dusun Pakit Oleh Pemerintah Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang tanggal 23 Nopember 2017.
- 1 (satu) buah foto asli kegiatan pengambil alihan kavling kosong.
- 13 (tiga) belas lembar fotocopy peta / dena letak Kavling Kosong yang telah diambil alih oleh Pemerintah Desa Suak Burung.
- 1 (satu) Lembar Data Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana di Desa Sauk Baurung Kec. Manis Mata tahun 2017 dan tahun 2018.
- 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Camat Manis Mata Nomor: 141/061/2019 Tentang Penunjukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) bundel Salinan Petikan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 699/UP-B/2015 Tentang Mutasi Pejabat Administrator tanggal 20 Oktober 2015.
- 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 04 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tingkat Kecamatan.
- 1 (satu) bundel Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 02/MM/2018 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tingkat Kecamatan.
- 1 (satu) bundel Salinan Verifikasi SPJ Desa Suak Burung Nomor 900/121/Ekbang/2018 tanggal 31 Desember 2018.
- 1 (satu) bundel Peraturan Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Nomor: 01 Tahun 2015 Tentang APBDes tahun anggaran 2015.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Perwakilan Lapangan tanggal 18 Februari 2018.
- 1 (satu) buah Buku Harian Kerja Desa Suak Burung.
- 3 (tiga) lembar fotokopi Surat Pernyataan tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat oleh David Irwandi.
- 1 (satu) Bundel Rekap Pengiriman Kas Desa Suak Burung Koperasi Perkebunan Lipat Gunting Persada
- 1 (satu) buah salinan Rekening Bank Kalbar Desa Suak Burung;
- 1 (satu) buah salinan Rekening Bank Mandiri Syariah Desa Suak Burung;
- 1 (satu) buah salinan Peta CSR Desa Suak Burung;
- 6 (enam) Lembar Rincian Laporan CSR PT.HHK SJE tahun 2017
- 2 (dua) Lembar Rincian Laporan CSR PT.HHK SJE tahun 2018
- 2 (dua) Lembar Rincian Laporan CSR PT.HHK SJE tahun 2019
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor. 094/199/PEM Tanggal 18 April 2018.
- 1 (satu) lembar Buku Tanah Hak Guna Usaha No. 30 NIB : 1407000000030 atas nama PT. Harapan Hibrida Kal-Bar
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD)Tahap I tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD)Tahap III tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bagi Hasil Restribusi Daerah (BHRD) Tahap I tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bagi Hasil Pajak Daerah (BHP) Tahap I tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor : 26 tahun 2017 tanggal 25 Mei 2017 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Suak Burung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2017.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor: 318 / DISPMPD-C / 2017 tanggal 07 Juni 2017 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Kab. Ketapang.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Nomor. 418 / DPMPD-C/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Pengangkatan Kepala Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Suak Burung Nomor. 24 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Lipat Gunting Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Kab. Ketapang.
- 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Suak Burung Nomor.23 Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun Pakit Desa Suak Burng Kec. Manis Mata Kab.
- 1 (satu) bundel salinan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I tahun 2017 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa (DD) Tahap II tahun Anggaran 2018 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I tahun Anggaran 2019 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap II tahun Anggaran 2019 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 03993/SP2D-LS/2017 tanggal 04 Agustus 2017, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap I 60% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2017
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 09130/SP2D-LS/2017 tanggal 12 Desember 2017, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap II 40% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2017.
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01506/SP2D-LS/2018 tanggal 08 Juni 2018, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap I 20% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2018
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 04675/SP2D-LS/2018 tanggal 17 September 2018, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap II 40% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2018.
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07805/SP-2D-LS/2018 tanggal 14 Desember 2018, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap III 40% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2018
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07274/SP2D-LS/2018 tanggal 10 Desember 2018, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah (BPHD) Kepada Pemerintah Desa untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2018
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 06300/SP2D-LD/2019 tanggal 07 November 2019, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah (BPHD) Kepada Pemerintah Desa untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2019
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08061/SP2D-LS/2019 tanggal 13 Desember 2019, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap III 40% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2019
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 02407/SP2D-LS/2019 tanggal 29Juli 2019, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa , Dana Desa (DD) tahap II 40% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2019
- 1 (satu) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 01047/SP2D-LS/2019 tanggal 27 Mei 2019, untuk keperluan Pembayaran Langsung (LS) Bantuan Keuangan Kapala Desa, Dana Desa (DD) tahap I 20% untuk Desa Suak Burung Kec. Manis Mata Tahun 2019;
- 1 (satu) bidang tanah Kas Desa seluas 8 (delapan) hektar di Dusun Pakit, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) bidang tanah atas nama Bidardi seluas 8 (delapan) hektar di Dusun Suak Burung, Desa Suak Burung, Kabupaten Ketapang;
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal Pembangunan Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Jemaat Maranatha Pakit tahun 2016.
- --- sampai dengan barang bukti--- 154. 1 (satu) bundel copy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III 40% tahun Anggaran 2019 Desa Suak Burung Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edward Samosir, Hakim Anggota Atun Budi Astuti |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti Andy Robert |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kePemerintahDesa Suak Burung Kabupaten Ketapang; Dikembalikan kepada PT. Harapan Hibrida Kalimantan Barat melalui Penuntut Umum; Dikembalikan kepada PT. Indosawit Kekal Kalimantan Barat melalui Penuntut Umum; Tetap terlampir dalam berkas perkaraini; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4993 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk
Banding : 5/Pid.Sus-TPK/2023/PT.PTK
Statistik15794