- Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II mempunyai itikad tidak baik terhadap Penggugat;
- Menyatakan kedua bidang tanah obyek sengketa yaitu:
- Tanah yang terletak di Jalan Parit H. Husin 2 Komp. Puri Akcaya 3 A 2, Rt. 002/Rw. 005, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 11753/Bangka Belitung yang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 1167/ Bangka Belitung Darat, luas 160 M2 berikut satu (1) buah bangunan rumah yang terdapat diatasnya, atas nama Perempuan HIDAYAWATI (Tergugat I);
- Tanah yang terletak di Jalan Parit H. Husin 2, Rt. 003/Rw.013 Rencana Gang/ Jalan, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 11535/Bangka Belitung yang telah diubah menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 852/ Bangka Belitung Darat, luas 710 M2 atas nama Nona MELVIANI PRATAMI PUTRI (Tergugat II);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 208/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 208/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, M.hbr Hakim Anggota Udut Widodo Kusmiran Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah sah milik Penggugat; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat tanpa suatu syarat apapun apabila perlu dengan bantuan aparat keamanan; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.010.000,00 (tiga juta sepuluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pdt.G/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 208/Pdt.G/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pdt.G/2022/PN Ptk
Banding : 39/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik15799